Sabtu, 14 Maret 2026

Viral Nasional

Parah! Wanita Ini Sewa Pembunuh Bayaran untuk Eksekusi Suaminya, Ternyata Begini Motifnya

Ossy Claranita Nanda Triar, wanita pelaku pembunuhan Arif Sriyono di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Arif tak lain merupakan suami Ossy.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Parah! Wanita Ini Sewa Pembunuh Bayaran untuk Eksekusi Suaminya, Ternyata Begini Motifnya
TribunJabar/Instagram kabarnegeri
Senatural apapun akting yang dilakukan seorang istri bernama Ossy Claranita (32) tak berhasil mengelabui polisi untuk menutupi pembunuhan yang dilakukannya kepada sang suami, Arif Sriyono (32). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ossy Claranita Nanda Triar, wanita pelaku pembunuhan Arif Sriyono di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Arif tak lain merupakan suami Ossy. Wanita berusia 32 tahun itu jadi dalang di balik kematian Arif.

Ossy menyuruh adiknya, Pandu bersama seorang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Diketahui Arif ditemukan tewas di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Mengutip TribunJabar.id, Ossy yang merencanakan pembunuhan dan dibuat seolah-olah suaminya jadi korban begal.

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.

"Ya kalau menyesal sih menyesal. Tapi mau gimana lagi?" kata Ossy.

Kini keduanya telah ditetapkan jadi tersangka.

Motif Pembunuhan

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Ossy tega merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati terhadap Arif.

Selain itu, masalah perselingkuhan, harta, dan tak dinafkahi juga jadi penyebab Ossy sakit hati.

"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis dikarenakan adanya perselingkuhan, pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku," kata Kapolres, Selasa (16/1/2024).

Ossy, kata Wirdhanto juga memiliki hubungan dengan pria lain.

Perjanjian pra-nikah juga jadi salah satu alasan Ossy melakukan hal tersebut.

"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban. Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati," kata dia.

Selain itu, Ossy juga mengatakan bahwa korban juga berselingkuh.

"Iya berselingkuh," kata Ossy saat digiring petugas.

Atas perbuatannya, Ossy dan Pandu disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya, RZ yang menjadi eksekutor.

Rencanakan Pembunuhan

Ossy dan Pandu ternyata telah merencanakan pembunuhan dua minggu sebelum eksekusi.

Pandu sendiri diminta oleh Ossy, kakaknya, untuk mencari eksekutor.

Bertemulah mereka dengan RZ, dengan upah Rp1,5 juta dan sepeda motor milik korban.

"Mereka sudah merencanakan pembunuhan sejak dua minggu sebelum pembunuhan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (16/1/2024).

Mengutip TribunJabar.id, para tersangka sempat merencanakan membunuh korban dengan cara diracun.

Namun, mereka akhirnya memilih untuk menusuk korban yang seolah-olah korban dibegal.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved