Pemilu 2024
Caleg DPD RI dan Parpol Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Gorontalo, Ini Daftar Lengkapnya
Calon legislatif (caleg) DPD RI dan partai politik telah menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (pemilu) Provinsi Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Calon legislatif (caleg) DPD RI dan partai politik telah menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.
Penyerahan laporan ini diketahui berakhir pada 7 Januari 2024. Namun beberapa parpol dan caleg belum melengkapi pelaporannya. Pihak KPU lantas memberikan waktu tambahan untuk perbaikan sampai 12 Januari 2024 pukul 23.00 Wita.
Menurut Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Risan Pakaya, pelaporan itu bersifat wajib.
Hal itu berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 338 ayat 1.
Parpol atau caleg yang tidak melaporkan dana kampanye berpotensi dicoret dari daftar pencalonan hingga tidak dikutsertakan dalam Pemilu 2024.
"LADK ini bersifat wajib, sesuai ketentuannya jika ada yang tidak melaporkan maka tidak diikutsertakan dalam Pemilu (dicoret)," ungkap Risan saat ditemui TribunGorontalo.com, Rabu (17/1/2024).
"Meskipun surat suaranya sudah tercetak tapi dia tidak melaporkan LADK secara otomotis akan dicoret," tambahnya.
Saat ini, seluruh caleg dan parpol telah melaporkan dana kampanye.
Tercatat 30 Parpol dan caleg DPD RI telah melaporkan LADK ke KPU Provinsi Gorontalo.
"Masing-masing parpol itu wajib menyusun pembukuan dana kampanye ini secara akuntabel tiap transaksinya," timpal Ikhsan, Tim Teknis KPU Provinsi Gorontalo.
Berikut laporan awal dana kampanye tiap Parpol dan caleg DPD RI yang telah di laporkan ke KPU Provinsi Gorontalo.
- Partai Gerindra
Penerimaan Rp. 34.950.087, pengeluaran Rp 34.025.000, saldo Rp. 925.087
- PDIP
Penerimaan Rp. 152.231.444, pengeluaran Rp. 151.721.445, saldo Rp. 510.000
- Partai Buruh
Penerimaan Rp. 100.00, pengeluaran Rp. 0, Saldo Rp. 100.000
- Partai Gelora
Penerimaan Rp. 6.550.000, pengeluaran Rp. 5.550.000, saldo Rp. 1.000.000
- Partai PKN
Penerimaan Rp. 50.000, pengeluaran Rp. 0, saldo Rp. 50.000
- Partai Hanura
Penerimaan Rp. 213.250.000, pengeluaran Rp. 120.016.500, saldo Rp. 93.233.500
- PAN
Penerimaan Rp. 171.533.410, pengeluaran Rp. 97.208.410, saldo Rp. 74.325.000
- Partai Bulan Bintang (PBB)
Penerimaan Rp. 1.000.000, pengeluaran Rp. 0, saldo Rp. 1.000.000
- Partai Demokrat
Penerimaan Rp. 19.800.000, pengeluaran Rp. 4.800.500, saldo Rp. 14.999.500
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Penerimaan Rp. 100.000, pengeluaran Rp. 0, saldo Rp. 100.000
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Penerimaan Rp. 402.703.088, pengeluaran Rp. 401.493.088, saldo Rp. 1.210.000
- Partai Ummat
Penerimaan 17.798.120, pengeluaran 17.798.120, saldo Rp. 0
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Penerimaan Rp. 88.374.250, pengeluaran Rp. 88.374.250, saldo Rp. 0
- Partai Golkar
Penerimaan Rp. 679.384.000, pengeluaran Rp. 678.384.000, saldo Rp. 1.000.000
- Partai Nasdem
Penerimaan Rp. 411.540.340, pengeluaran Rp. 410.740.340, saldo Rp. 800.000
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Penerimaan Rp. 383.411.050, pengeluaran Rp. 327.340.000, saldo Rp. 56.071.050
- Partai Garuda
Penerimaan Rp. 100.000, pengeluaran Rp. 0, saldo Rp. 100.000
- Partai Perindo
Penerimaan Rp. 126.431.800, pengeluaran Rp 126.381.800, saldo Rp 50.000
Baca juga: Temani Anies Kampanye di Gorontalo, Caleg DPD RI Diduga Langgar Aturan KPU
Caleg DPD RI
1. Hengki Maliki
Penerimaan Rp. 16.865.000, pengeluaran Rp. 14.795.000, saldo Rp. 2.070.000
2. Jamaluddin K. Moowago
Penerimaan Rp. 0, penegluaran Rp. 0, saldo Rp. 0
3. Ronald S. Bidjuni
Penerimaan Rp. 50.000, pengeluaran Rp. 0, saldo Rp. 50.000
4. Rusliyanto Monoarfa
Penerimaan Rp. 64.970.148, pengeluaran Rp. 51.501.630, saldo Rp. 13.468.518
5. Yusri M. Helingo
Penerimaan Rp. 57.375.000, pengeluaran Rp. 18.585.000, saldo Rp. 43.234.000
6. Ana Supriyana Abdul Hamid
Penerimaan Rp. 77.503.065, pengeluaran Rp. 41.889.000, saldo Rp. 33.614.065
7. Dewi Sartika Hemeto
Penerimaan Rp. 212.400.000, pengeluaran Rp. 211.400.000, saldo Rp. 1.000.000
8. Fadel Muhammad
Penerimaan Rp. 757.500.944, pengeluaran Rp. 755.084.500, saldo Rp. 2.416.444
9. Jasin U. Dilo
Penerimaan Rp. 162.350.000, pengeluaran Rp. 162.050.000, saldo Rp 300.000
10. Rahmijati Jahja
Penerimaan Rp. 251.575.000, pengeluaran Rp. 112.700.000, saldo Rp. 138.875.000
11. Syarif Mbuinga
Penerimaan Rp. 129.565.000, pengeluaran Rp. 129.076.000, saldo Rp. 488.500
12. Tonny S. Junus
Penerimaan Rp. 199.490.000, pengeluaran Rp. 147.245.895, saldo Rp. 54.058.345.
Masyarakat Gorontalo diimbau untuk melaporkan andaikan ada transaksi parpol maupun caleg yang tidak sesuai. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 Pasal 101. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan laporan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan atau pelaporan dalam LADK.
Pihak KPU disebut tak bisa mengaudit secara langsung jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan tersebut. Sebab itu kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Jadi bukan KPU yang mengaudit. Nantu KPU RI yang akan menunjuk KAP untuk mengaudit dugaan pelanggaran LADK itu," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-depan-kantor-KPU-Provinsi-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.