Peristiwa Nasional

Istri Pendeta Lempar Kursi ke Meja Hakim, Protes Vonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang berusia 18 tahun.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Istri Pendeta Lempar Kursi ke Meja Hakim, Protes Vonis 3 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN - ALIJA MAGHRIBI
Istri pendeta saat mengamuk di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (16/1/2024) berakhir ricuh 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Istri oknum pendeta GKPS Kota Pematang Siantar, JRP, histeris dan melempar kursi besi ke meja hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (16/1/2024).

Ia protes atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada suaminya.

Istri terdakwa, berinisial S ini meluapkan emosinya setelah majelis hakim membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan menetapkan pidana denda sebesar Rp 200 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," cetus Hakim.

Ia menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak sebanding dengan perbuatan suaminya.

Ia juga mempertanyakan peran majelis hakim dalam mencari kebenaran materil dalam kasus ini.

Ia menilai majelis hakim hanya mendengar keterangan dari pihak-pihak tertentu saja.

"Majelis hakim hanya mendengar keterangan dari korban dan saksi-saksi yang memojokkan suami saya. Kami juga punya saksi-saksi, tapi tidak didengarkan," kata S.

Sementara itu, majelis hakim tetap berkeyakinan bahwa putusan yang dijatuhkan sudah tepat.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang berusia 18 tahun.

"Kami sudah mendengarkan keterangan dari semua pihak dan bukti-bukti yang ada. Kami yakin bahwa terdakwa terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita.

Vonis yang dijatuhkan kepada oknum pendeta GKPS Kota Pematang Siantar ini menjadi sorotan publik.

Banyak pihak yang menilai putusan tersebut terlalu ringan, mengingat terdakwa merupakan seorang tokoh agama.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kasi Pidana Umum, Edy S Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rendra Y Pardede menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa JRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

"Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JRP dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata Rendra.(*)

++Berita ini dioptimasi dari Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved