Rabu, 11 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Kota Gorontalo Ketambahan 18 Titik Lahan Parkir, Ditargetkan Menambah PAD

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, bahwa 18 titik parkir itu disurvei sebelumnya. 

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kota Gorontalo Ketambahan 18 Titik Lahan Parkir, Ditargetkan Menambah PAD
Lahan Parkir/Husnul Puhi
Lahan parkir resmi yang dikelola Pemkot Gorontalo. Lahan ini berada persis di depan Citimall Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kota Gorontalo ketambahan 18 titik parkir di tahun 2024. Belasan titik parkir itu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo. Selain itu, memastikan pengguna semakin mudah memarkirkan kendaraan. 

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, bahwa 18 titik parkir itu disurvei sebelumnya. 

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, penambahan tempat parkir diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Lokasi tempat parkir baru tersebar di berbagai titik strategis. Seperti pusat perbelanjaan, kawasan bisnis, dan area publik yang sering dikunjungi masyarakat.

Rahmanto merinci lokasi parkir yang telah disurvei oleh pihaknya itu pada tahun 2024 ini.

Rahmanto Idji.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji.

Misal parkiran Pasar Sentral Gorontalo yang terbagi di tiga titik; di Jalan Patimura, Imam Bonjol, dan di bagian belakang pasar.

Kemudian ada juga, di Jalan Jendral Sudirman, kompleks pertokoan simpang empat Mc Donald Gorontalo, dan di kawasan Taman Kuliner Kali Madu.

"Untuk di Kali Madu ini, kami melihat ada potensi parkir yang cukup tinggi, dan saat ini kami sementara menguji potensi parkir itu," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (13/1/2024).

Rahmanto menjelaskan kriteria lahan parkir. Misalnya dengan melihat lokasi ramai pengunjung hingga bisa berpotensi menguntungkan. 

"Untuk kriterianya itu kami melihat pertumbuhan ekonominya, seperti adanya pelaku UMKM di lokasi tersebut dan banyaknya pemilik kenderaan yang memarkir," jelasnya.

Karena itu, bagi Rahmanto, lokasi tersebut menjadi potensi untuk mendatangkan PAD Kota Gorontalo.

Sementara untuk Juru Parkir (Jukir) yang akan di tempatkan di 18 titik baru itu, kata Rahmanto, pihaknya akan lebih mengutamakan masyarakat sekitar.

Tergantung regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pajak dan retribusi.

Terkait parkir liar di Kota Gorontalo, Rahmanto menjelaskan, bahwa pihaknya akan menerapkan peraturan pengelolaan parkir di dalam Perwako.

"Dalam Perwako itu akan kita atur tentang sanksi-sanksi dan tindakan dari pada pelanggaran parkir itu sendiri," imbuhnya.

Kabid lalu lintas itu juga mengakui, bahwa selama ini masih banyaknya parkir liar ataupun tempat parkir yang melanggar aturan.

Dengan begitu, pihaknya akan memformulasikan Perwako yang ada, terhadap sanksi dan larangan parkir sembarang tempat itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved