Pemilu 2024

PPATK Curigai Partai-partai Baru tapi Transaksinya Triliunan

Mesti tidak menyebut spesifik nama partai baru ini, namun kata Ivan, pihaknya akan menganalisis sumber pendanaan partai ini. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Bendera Partai-partai. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah partai baru di Indonesia terdeteksi memiliki transaksi keuangan yang cukup besar. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai ‘memelototi’ partai baru ini. 

“Partai-partai yang baru dan sebagainya faktanya juga transaksinya luar biasa besar,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (10/1/2024) dikutip dari TribunNews. 

Mesti tidak menyebut spesifik nama partai baru ini, namun kata Ivan, pihaknya akan menganalisis sumber pendanaan partai ini. 

Juga, PPATK akan menganalisis peruntukan dana triliunan yang terdeteksi dikelola. 

"Itulah kemudian PPATK perlu memahami sumber dana dari mana, kemudian dipakai buat apa dan segala macam," katanya.

Selain temuan transaksi triliunan, PPATK juga mencurigai aktivitas pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) berbagai parpol peserta Pemilu.

Aktivitas mencurigakan itu berupa pergerakan transaksi yang cenderung flat pada RKDK.

Pembiayaan kegiatan Pemilu, khususnya untuk kampanye justru terlihat aktif di rekening-rekening lain.

"Memang jika dilihat dari transaksinya RKDK tidak mencerminkan aktivitas kampanye. Kita lihat, lalu aktivitas di mana? Makanya terbukti kok ada kenaikan di anggota parpol sekian persen, di bendahara sekian ratus persen, kenaikan di DCT sekian persen transaksinya," ujar Ivan.

Temuan terkait RKDK itu sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU).

Kemudian terkait aktivitas di luar RKDK yang diduga terkait kampanye, sudah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bahwa tanggung jawab KPU hanya terbatas pada RKDK, sehingga kami apabila melihat aktivitas transaksi-transaksi di luar RKDK dan kami duga ada aktivitas untuk kampanye, ini kami sampaikan ke Bawaslu," kata Plt Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.

++Dioptimasi dari TribunNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved