Peristiwa Nasional
Kasus Aiman Witjaksono Naik Penyidikan, Dijerat Pasal Dugaan Bikin Keonaran
Informasi kepolisian terbaru, Sabtu (6/1/2024) kasus Aiman kini naik ke tahap penyidikan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Update kasus yang menjerat Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono masuk babak baru.
Informasi kepolisian terbaru, Sabtu (6/1/2024) kasus Aiman kini naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu, pernyataan Aiman yang dipolisikan itu menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, tidak ditemukan unsur pelanggaran UU ITE.
Sebagai informasi, Aiman diperkarakan soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 ke penyidikan.
“Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
Menurut Ade, pernyataan Aiman terindikasi dijerat pasal 14 ayat 1, dan atau pasal 14 ayat 2, dan atau pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Adapun dalam pasal tersebut berkaitan dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran.
Kata Ade, pihaknya sudah menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait menaikan surat pemberitahuan sejak 3 Januari 2024.
“Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya,” tuturnya.
Dalam kasus ini total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu.
Di antaranya Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Dalam hal ini Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
| Pria di Sulteng Ditemukan Tewas Ditelan Ular Piton 5 Meter saat Istirahat di Kebun |
|
|---|
| Penambang Emas Tradisional Meninggal Dunia Setelah Jatuh dari Tebing |
|
|---|
| KPK Bongkar Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Jakut, Nilai Pajak Dipangkas Rp 59 Miliar |
|
|---|
| Tak Ada yang Bantu, Dua Pria Tewas Kesetrum saat Hendak Mencuri Besi Internet |
|
|---|
| Detik-Detik Mengerikan! Truk Mundur Tak Terkendali Lindas Tubuh Balita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aiman.jpg)