Peristiwa Nasional

Korban Kecelakaan Kereta Api Turangga-Commuterline Bertambah, 4 Petugas Meninggal Dunia

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan belasungkawa atas meninggalnya empat petugas kereta api tersebut. Mereka adalah masinis, asisten masinis,

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Tabrakan KA Turangga vs KA Bandung Jaya di Cicalengka, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya terjadi pada Jumat (5/1/2024) pagi.

Kecelakaan ini mengakibatkan empat petugas kereta api meninggal dunia dan 22 orang luka ringan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan belasungkawa atas meninggalnya empat petugas kereta api tersebut.

Mereka adalah masinis, asisten masinis, pramugara, dan petugas keamanan.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," tutur EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.

Dengan demikian, hingga saat ini, tidak ada korban jiwa dari penumpang.

Para korban luka-luka telah mendapatkan perawatan di empat rumah sakit, yaitu RSUD Cicalengka 18 orang, RS Edelweis 2 orang, dan RS AMC 2 orang.

Total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 orang.

Para penumpang yang selamat telah dievakuasi dan langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang KAI sediakan.

Baca juga: Nasib Pedagang Korban Penggusuran di Pantai Botutonuo Gorontalo, Stres Kehilangan Mata Pencaharian

"Saat ini, seluruh tim kami beserta pihak-pihak terkait seperti TNI/Polri, Basarnas, DJKA Kemenhub, KNKT, dan pihak-pihak lain sedang melakukan upaya penanganan kecelakaan kedua kereta tersebut," tutur Budiadji.

Untuk mengatasi perjalanan sejumlah rangkaian KA lainnya yang akan melintas di jalur tersebut, KAI tengah melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved