Info Penting
Kemenkeu Siapkan Dana Rp 52 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN, Tunjangan Pensiunan Lebih Tinggi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana Rp52 triliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri hingga pensiunan
RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan pendapatan melalui kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN baik itu PNS dan PPPK di tingkat pusat dan daerah, TNI, serta Polri.
Pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.
Penting untuk dicatat bahwa peningkatan gaji PNS terakhir kali dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2019.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan usulan ini, diharapkan bahwa kesejahteraan PNS dan PPPK akan semakin ditingkatkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang lebih kuat.
Usulan kenaikan gaji tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam memotivasi kinerja ASN dan mendorong produktivitas yang lebih tinggi.
Terkait dengan aspek anggaran, RAPBN 2024 secara keseluruhan akan dijelaskan dalam sidang tersebut.
Termasuk bagaimana pengelolaan dana yang akan mendukung peningkatan gaji dan tunjangan untuk ASN serta peningkatan bagi pensiunan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.