Info Penting

Kemenkeu Siapkan Dana Rp 52 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN, Tunjangan Pensiunan Lebih Tinggi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana Rp52 triliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri hingga pensiunan

Editor: Fadri Kidjab
Kemenperin.go.id
Ilustrasi ASN 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp52 triliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri hingga pensiunan.

Kenaikan gaji ini berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai pernyataan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Tunjangan itu juga diperuntukkan PPPK dan para Veteran.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/ anggota Polri/Pensiunan," ungkap Prastowo dalam pernyataannya di platform X, dikutip Tribunnews.com, Selasa (2/1/2024).

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," sambungnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp7 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi karena mereka tidak mendapat tunjangan seperti ASN aktif.

"ASN 8 persen sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sementara untuk tunjangan kinerja, nanti akan diputuskan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga.

"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Hal tersebut diumumkan oleh Jokowi dalam pidato pengantar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, beserta nota keuangannya, pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Dalam pidatonya, Jokowi menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan bagi ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna." Sebut Jokowi yang dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (16/8/2023).

Presiden juga menegaskan, Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan sistem remunerasi ASN akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas mereka.

RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan pendapatan melalui kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN baik itu PNS dan PPPK di tingkat pusat dan daerah, TNI, serta Polri.

Pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.

Penting untuk dicatat bahwa peningkatan gaji PNS terakhir kali dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2019.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan usulan ini, diharapkan bahwa kesejahteraan PNS dan PPPK akan semakin ditingkatkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang lebih kuat.

Usulan kenaikan gaji tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam memotivasi kinerja ASN dan mendorong produktivitas yang lebih tinggi.

Terkait dengan aspek anggaran, RAPBN 2024 secara keseluruhan akan dijelaskan dalam sidang tersebut.

Termasuk bagaimana pengelolaan dana yang akan mendukung peningkatan gaji dan tunjangan untuk ASN serta peningkatan bagi pensiunan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved