Pilpres 2024
Jubir Timnas AMIN tak Jadi Ditahan Kejaksaan, Bendum Nasdem Jadi Penjamin
Tonny Nainggolan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa penahanan Ind
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, telah mendapatkan penangguhan penahanan dari kejaksaan.
Saat ini, Indra Charismiadji tidak lagi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Tonny Nainggolan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa penahanan Indra Charismiadji telah ditangguhkan oleh Kejaksaan.
"Benar. Saya dikabari petugas Rutan Kelas I Cipinang kalau yang bersangkutan ditangguhkan (penahanannya)," kata Tonny, dikutip dari TribunNews, Sabtu (30/12/2023).
Proses pembebasan Indra dari Rutan Cipinang hanya difasilitasi oleh Kanwilkumham DKI Jakarta sesuai dengan penangguhan penahanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Cek JADWAL KAPAL Pelni Gorontalo-Lombok Januari 2024, Harga Tiket Mulai Rp 649.000
Selama ditahan di Rutan Kelas I Cipinang sejak Rabu, 27 Desember 2023, Indra memiliki status sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasusnya.
Tonny menegaskan bahwa pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini sebaiknya diajukan kepada pihak Kejaksaan.
Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, dan istri Indra Charismiadji menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan ini, seperti yang diungkapkan oleh Aziz Yanuar, Anggota Tim Hukum Timnas AMIN.
Aziz juga mengapresiasi keputusan pihak Kejaksaan dalam memberikan penangguhan penahanan, sambil menyampaikan terima kasih.
Setelah mendapat penangguhan penahanan, rencananya Indra Charismiadji akan melanjutkan tugasnya sebagai juru bicara Timnas AMIN pada Pemilihan Umum 2024.
Tim Hukum Timnas AMIN berterima kasih kepada Rutan Kelas I Cipinang atas penanganan penahanan Indra sejak Rabu, 27 Desember 2023.
Baca juga: Pj Gubernur Gorontalo Larang Miras dan Petasan di Malam Tahun Baru 2024
Sementara Indra masih berstatus tersangka, Aziz Yanuar menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengajukan upaya praperadilan.
Tim Hukum Timnas AMIN masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari korps Adhyaksa dan akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Juru-bicara-Tim-Pemenangan-Nasional.jpg)