Pemilu 2024
KPU Dinilai Tak Tepat Tetapkan Surat Suara di Taipei Sebagai Rusak, Bawaslu: Tidak Ada Alasan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, berdasarkan penelusuran hasil pengawasan Bawaslu, pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PP
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Rahmat-Bagja_KPU_Surat-Suara_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat menetapkan surat suara yang telah dikirimkan kepada pemilih di Taipei melalui pos sebagai surat suara rusak.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, berdasarkan penelusuran hasil pengawasan Bawaslu, pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023, diduga melanggar prosedur.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023, waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024," kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Kamis (28/12/2023).
Bagja menegaskan, tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.
"Artinya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU agar tidak menetapkan surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.
Saran perbaikan lainnya yang disampaikan Bawaslu kepada KPU adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan.
Juga meminta Bawaslu menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
Bawaslu juga meminta KPU melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara.
Bawaslu berharap KPU dapat segera mempertimbangkan saran perbaikan tersebut agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.
"KPU harus memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas," pungkasnya.
Surat Suara Rusak
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan puluhan ribu surat suara Pemilu 2024 yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei rusak.
Hal tersebut karena PPLN Taipei mengirim surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 tersebut ke pemilih di luar jadwal pengiriman yang telah ditetapkan dalam PKPU 25/2023 tentang Pemungutan Suara.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan surat suara yang sudah dikirim kepada 175.145 pemilih di Taipei dengan metode pos berjumlah 31.276 amplop yang berisi total 65.552 lembar surat suara untuk Pilpres dan Pileg.