Berita Penting
3 Pertimbangkan Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-Firli-Bahuri.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, keputusan itu berdasarkan Keppres nomor 129/P Tahun 2023 yang ditetapkan pada Kamis (28/12/2023).
Setidaknya ada tiga pertimbangan sebelum Jokowi mencopot jabatan ketua KPK dari Firli.
Pertimbangan pertama, surat pengajuan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tertanggal 22 Desember 2023.
Pertimbangan kedua, surat Putusan Dewan Pengawas KPK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Firli Bahuri.
Surat Putusan Dewas KPK dengan Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 diterima pada Rabu 27 Desember 2023.
Kemudian, pertimbangan ketiga berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Namun ternyata surat tersebut belum bisa diproses.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari, Jumat (22/12/2023).
Ari mengatakan pernyataan berhenti tidak ada atau tidak dikenal dalam aturan yang ada dalam Undang Undang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sampai ke mejanya. Surat pengunduran diri tersebut masih berada Kementerian Sekretariat Negara.
Profil Firli Bahuri