Peristiwa Nasional
SYL nge-Chat Firli Bahuri saat Rudis Sekjen Kementan Digeledah KPK, Begini Isi Pesannya
Apa yang diungkapkan oleh Syamsuddin ini kemudian dibantah oleh Firli. Ketua KPK yang kini sudah mundur itu mempertanyakan keaslian data percakapan te
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SYL-perlihatkan-chat-dengan-Firli.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Saat tahu jika rumah rumah dinas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bergegas menghubungi Firli Bahuri.
Waktu itu, Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK aktif dan lembaga anti rasuahnya itu tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan.
SYL saat itu mengirim pesan teks WhatsApp atau WA ke Firli Bahuri. Ia mengabarkan jika rudis Sekjen Kementan itu sedang digeledah KPK.
"mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di LN (luar negeri), tebe," isi pesan SYL kepada Firli Bahuri diungkapkan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Adapun pesan SYL itu diungkapkan Syamsuddin Haris dalam sidang kode etik Firli Bahuri yang digelar oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).
SYL pun menyimpan tangkapan layar percakapan dirinya dengan Firli Bahuri tersebut. Hal itu yang kemudian dibawa ke persidangan.
Menurut Syamsuddin bahwa memang saat itu SYL berada di Roma, Italia saat rumah Kasdi digeledak penyidik KPK.
Meski begitu, hanya sepotong kalimat itu saja yang diungkapkan KPK saat sidang Dewas KPK. Ia tidak merinci apa yang diminta oleh SYL kepada Firli.
Namun menurut Syamsuddin, bahwa SYL dan Firli saat itu saling balas pesan. Namun, pesan balasan itu kemudian dihapus.
"Komunikasi ini pun terperiksa (Firli) tidak memberitahukan kepada pimpinan (KPK) yang lain,” ucap Haris.
Apa yang diungkapkan oleh Syamsuddin ini kemudian dibantah oleh Firli. Ketua KPK yang kini sudah mundur itu mempertanyakan keaslian data percakapan tersebut.
Namun, komplain Firli Bahuri itu diabaikan majelis etik. Dewas KPK menyatakan hasil tangkapan layar dari SYL bukti otentik berdasarkan keterangan Ahli Digital Forensik Saji Purwanto.
Bantahan Firli dikesampingkan karena cuma omongan, tanpa dibarengi dengan bukti pendukung.
“Screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagal bukti dipersidangan adalah benar dan bukan hasil editing,” kata Haris.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dialakukan Firli Bahuri.