Berita Kota Gorontalo
509 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Gorontalo Selama 2023
Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota mencatat 509 kasus pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2023
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AKP-Supomo-7888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota mencatat 509 kasus pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2023
Pelanggaran lalu lintas tersebut terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Diketahui, satlantas polres Gorontalo Kota dalam sistem penilangan menggunakan sistem hunting pada 2022. Sedangkan sudah menggunakan dokumentasi dari kamera ETLE pada 2023
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota AKP Supomo mengatakan setidaknya ada 509 kasus pelanggaran pada 2023 sedangkan tahun 2022 tercatat ada 1.692 kasus pelanggaran
"Ini menurun dari tahun 2022 sebelumnya," ujarnya kepada TribunGorontalo.com Kamis, (28/12/2023).
Barang yang menjadi fokus utama dalam penindakan penilangan ini adalah masyarakat yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), knalpot racing, kaca spion, maupun plat nomor juga ditindaki.
"Tetap semuanya kita tindaki," imbuhnya.
Data 2022 terlihat pada Januari paling banyak pelanggaran yakni sebanyak 270 kasus, sedangkan 2023 pada Juli dengan total 144 kasus.
"Di 2023 itu ada razia knalpot brong makanya di bulan Juni sudah mulai banyak pelanggaran," ujarnya
Daftar hasil penindakan tilang dengan sistem manual pada 2022
1. Januari : 270 kasus
- SIM 140 kasus
- STNK 96 kasus
2. Februari : 231 kasus
- SIM 111 kasus