Rabu, 11 Maret 2026

Berita Provinsi Gorontalo

BNN Provinsi Gorontalo Sebut Sabu dan Ganja Terbanyak Ditemukan Sepanjang 2023, Ada 14 Tersangka

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Gorontalo, Kombespol Zainul Arifin mengatakan, bahwa penanganan kasus narkotika, khususnya sabu dan ganja, te

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BNN Provinsi Gorontalo Sebut Sabu dan Ganja Terbanyak Ditemukan Sepanjang 2023, Ada 14 Tersangka
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Gorontalo, Kombespol Zainul Arifin saat dikonfirmasi terkait jumlah total barang Narkotika yang ditemukan sepanjang 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - BNN Provinsi Gorontalo merilis sabu dan ganja mendominasi daftar barang temuan terbanyak sepanjang 2023. 

Temuan ini menunjukkan kehadiran dan penyebaran zat maupun obat terlarang yang tetap menjadi perhatian serius dalam pemberantasan narkotika di Provinsi Gorontalo.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Gorontalo, Kombespol Zainul Arifin mengatakan, bahwa penanganan kasus narkotika, khususnya sabu dan ganja, tetap menjadi prioritas dalam upaya pencegahan dan penindakan di Gorontalo. 

"Kami terus berupaya untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak serta mengintensifkan operasi untuk mengurangi peredaran narkotika di Gorontalo," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (27/12/2023) sore hari.

Dari hasil temuan dua zat terlarang itu, BNN Provinsi Gorontalo mencatatkan sebanyak 24,9 gram untuk barang sabu.

Sementara, untuk ganja, BNN berhasil menemukan sebanyak 1.038,93 gram atau 1 kilo gram lebih. 

Sementara, untuk total tersangka yang menggunakan dua barang terlarang tersebut sebanyak 14 tersangka.

"Ini yang paling tinggi pada tahun 2023, kita nangkap orang itu yang menggunakan sabu dan ganja," imbuhnya.

Zainul pun menjelaskan total terbesar penggunaan sabu dan ganja sepanjang 2023 yang pernah ditangani oleh pihaknya.

Untuk jenis sabu yang paling terbesar penggunaan sebanyak 8,7 gram. Penangkapan, berlangsung pada bulan Agustus dan pelimpahan ke pengadilan di November 2023.

Tersangka dari penggunaan sabu sebanyak 8 gram lebih itu dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, penggunaan ganja yang paling banyak berjumlah 462,43 gram, dan untuk penangkapannya pada bulan Juni 2023.

Tersangkanya dikenakan Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hasil temuan ini, yang paling besar itu kami temukan lewat jalur udara, saat itu kita tangkap di salah satu ekspedisi Gorontalo," jelas Zainul.

Kemudian, untuk wilayah yang paling banyak ditemukan peredaran Narkotika ataupun pengguna berada di Kabupaten Pohuwato.

Kata Zainul, wilayah tersebut merupakan lokasi untuk tempat bertransaksi. Di mana barang tersebut dari daerah tetangga Provinsi Gorontalo.

"Jadi di Pohuwato itu hanya untuk lokasi transaksi, sedangkan barangnya itu berasal daei daerah tetangga, tapi yang pesan orang Pohuwato," Imbuhnya.

Dalam penangkapan kasus Narkotika di Provinsi Gorontalo, Zainul juga menyoroti peran penting masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung penindakan yang dilakukan oleh pihaknya. 

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan Narkotika dan memberantas peredaran zat-zat terlarang tersebut.

Selama tahun 2023, BNN Provinsi Gorontalo telah meluncurkan serangkaian operasi penindakan yang berhasil menyita sejumlah besar sabu dan ganja.

Namun demikian, tantangan dalam menangani peredaran Narkotika tetap dihadapi di wilayah yang sering menjadi sarang peredaran.

Dengan begitu, sabu dan ganja menjadi sorotan utama dalam temuan barang terbanyak oleh BNN Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2023. 

Dalam pencegahan dan penindakan Narkotika, kerjasama antara lembaga penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat, tetap diharapkan.

Agar dapat mengurangi peredaran zat-zat terlarang tersebut, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman Narkotika di Gorontalo. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved