Jumat, 6 Maret 2026

Berita Provinsi Gorontalo

BNN Provinsi Gorontalo Sebut Sabu dan Ganja Terbanyak Ditemukan Sepanjang 2023, Ada 14 Tersangka

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Gorontalo, Kombespol Zainul Arifin mengatakan, bahwa penanganan kasus narkotika, khususnya sabu dan ganja, te

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BNN Provinsi Gorontalo Sebut Sabu dan Ganja Terbanyak Ditemukan Sepanjang 2023, Ada 14 Tersangka
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Gorontalo, Kombespol Zainul Arifin saat dikonfirmasi terkait jumlah total barang Narkotika yang ditemukan sepanjang 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - BNN Provinsi Gorontalo merilis sabu dan ganja mendominasi daftar barang temuan terbanyak sepanjang 2023. 

Temuan ini menunjukkan kehadiran dan penyebaran zat maupun obat terlarang yang tetap menjadi perhatian serius dalam pemberantasan narkotika di Provinsi Gorontalo.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Gorontalo, Kombespol Zainul Arifin mengatakan, bahwa penanganan kasus narkotika, khususnya sabu dan ganja, tetap menjadi prioritas dalam upaya pencegahan dan penindakan di Gorontalo. 

"Kami terus berupaya untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak serta mengintensifkan operasi untuk mengurangi peredaran narkotika di Gorontalo," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (27/12/2023) sore hari.

Dari hasil temuan dua zat terlarang itu, BNN Provinsi Gorontalo mencatatkan sebanyak 24,9 gram untuk barang sabu.

Sementara, untuk ganja, BNN berhasil menemukan sebanyak 1.038,93 gram atau 1 kilo gram lebih. 

Sementara, untuk total tersangka yang menggunakan dua barang terlarang tersebut sebanyak 14 tersangka.

"Ini yang paling tinggi pada tahun 2023, kita nangkap orang itu yang menggunakan sabu dan ganja," imbuhnya.

Zainul pun menjelaskan total terbesar penggunaan sabu dan ganja sepanjang 2023 yang pernah ditangani oleh pihaknya.

Untuk jenis sabu yang paling terbesar penggunaan sebanyak 8,7 gram. Penangkapan, berlangsung pada bulan Agustus dan pelimpahan ke pengadilan di November 2023.

Tersangka dari penggunaan sabu sebanyak 8 gram lebih itu dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, penggunaan ganja yang paling banyak berjumlah 462,43 gram, dan untuk penangkapannya pada bulan Juni 2023.

Tersangkanya dikenakan Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hasil temuan ini, yang paling besar itu kami temukan lewat jalur udara, saat itu kita tangkap di salah satu ekspedisi Gorontalo," jelas Zainul.

Kemudian, untuk wilayah yang paling banyak ditemukan peredaran Narkotika ataupun pengguna berada di Kabupaten Pohuwato.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved