Hari Natal Gorontalo
11 Tahanan Lapas Gorontalo Dapat Remisi Natal, Ini Daftar Namanya
Hal itu berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor PAS-2134.PK.05.04.2023 tertanggal 25 Desember 2023.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sedikitnya 11 orang tahanan mendapat remisi pada perayaan natal 2023.
Hal itu berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor PAS-2134.PK.05.04.2023 tertanggal 25 Desember 2023.
Menurut Humas Lapas Gorontalo Muhammad Ikbal Gobel, para tahanan berasal di empat lapas yang berbeda.
"Remisi khusus (RK) I ini, masing-masing berasal dari Lapas Kelas II A Gorontalo sebanyak 3 orang, Lapas Kelas II B Pohuwato berjumlah 4 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 3 orang dan 1 dari Lapas Kelas II B Boalemo," kata Muhammad Ikbal Gobel kepada TribunGorontalo.com, Senin (25/12/2023).
Semuanya berasal dari berbagai jenis kasus yang berbeda-beda.
Ikbal menyebut bahwa perolehan remisi itu, berdasarkan pertimbangan, ketentuan dan penilaian yang dilakukan oleh pihak lapas.
"Semuanya rata memperoleh besaran RK I satu bulan," tandasnya.
Berikut merupakan daftar nama tahanan yang mendapat RK I dari Kemenkumham pada lebaran Natal 2023.
1. Lapas Kelas II A Gorontalo
- Albert Hany Kaloh Bin Hendrik Kaloh, Kasus Korupsi.
- Jovan Paseki Bin Fredy Paseki, Kasus Pembunuhan.
- Optapianus Villim Bin Karel Villim, Kasus Narkotika.
2. Lapas Kelas II B Pohuwato
- Berty Singal Bin Ari Singal, Kasus Pencurian.
- Gemsi Frenklin Iroth Bin Grefi Iroth, Kasus Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.