Kamis, 2 April 2026

Hari Natal Gorontalo

11 Tahanan Lapas Gorontalo Dapat Remisi Natal, Ini Daftar Namanya

Hal itu berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor PAS-2134.PK.05.04.2023 tertanggal 25 Desember 2023.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 11 Tahanan Lapas Gorontalo Dapat Remisi Natal, Ini Daftar Namanya
Foto Humas Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo
Penyerahan remisi tahanan di Hari Natal 2023, Lapangan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sedikitnya 11 orang tahanan mendapat remisi pada perayaan natal 2023.

Hal itu berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor PAS-2134.PK.05.04.2023 tertanggal 25 Desember 2023.

Menurut Humas Lapas Gorontalo Muhammad Ikbal Gobel, para tahanan berasal di empat lapas yang berbeda.

"Remisi khusus (RK) I ini, masing-masing berasal dari Lapas Kelas II A Gorontalo sebanyak 3 orang, Lapas Kelas II B Pohuwato berjumlah 4 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 3 orang dan 1 dari Lapas Kelas II B Boalemo," kata Muhammad Ikbal Gobel kepada TribunGorontalo.com, Senin (25/12/2023).

Semuanya berasal dari berbagai jenis kasus yang berbeda-beda.

Ikbal menyebut bahwa perolehan remisi itu, berdasarkan pertimbangan, ketentuan dan penilaian yang dilakukan oleh pihak lapas.

"Semuanya rata memperoleh besaran RK I satu bulan," tandasnya.

Berikut merupakan daftar nama tahanan yang mendapat RK I dari Kemenkumham pada lebaran Natal 2023.

1. Lapas Kelas II A Gorontalo

- Albert Hany Kaloh Bin Hendrik Kaloh, Kasus Korupsi.

- Jovan Paseki Bin Fredy Paseki, Kasus Pembunuhan.

- Optapianus Villim Bin Karel Villim, Kasus Narkotika.

2. Lapas Kelas II B Pohuwato

- Berty Singal Bin Ari Singal, Kasus Pencurian.

- Gemsi Frenklin Iroth Bin Grefi Iroth, Kasus Narkotika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved