Hari Natal Gorontalo

11 Tahanan Lapas Gorontalo Dapat Remisi Natal, Ini Daftar Namanya

Hal itu berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor PAS-2134.PK.05.04.2023 tertanggal 25 Desember 2023.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Foto Humas Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo
Penyerahan remisi tahanan di Hari Natal 2023, Lapangan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sedikitnya 11 orang tahanan mendapat remisi pada perayaan natal 2023.

Hal itu berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor PAS-2134.PK.05.04.2023 tertanggal 25 Desember 2023.

Menurut Humas Lapas Gorontalo Muhammad Ikbal Gobel, para tahanan berasal di empat lapas yang berbeda.

"Remisi khusus (RK) I ini, masing-masing berasal dari Lapas Kelas II A Gorontalo sebanyak 3 orang, Lapas Kelas II B Pohuwato berjumlah 4 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 3 orang dan 1 dari Lapas Kelas II B Boalemo," kata Muhammad Ikbal Gobel kepada TribunGorontalo.com, Senin (25/12/2023).

Semuanya berasal dari berbagai jenis kasus yang berbeda-beda.

Ikbal menyebut bahwa perolehan remisi itu, berdasarkan pertimbangan, ketentuan dan penilaian yang dilakukan oleh pihak lapas.

"Semuanya rata memperoleh besaran RK I satu bulan," tandasnya.

Berikut merupakan daftar nama tahanan yang mendapat RK I dari Kemenkumham pada lebaran Natal 2023.

1. Lapas Kelas II A Gorontalo

- Albert Hany Kaloh Bin Hendrik Kaloh, Kasus Korupsi.

- Jovan Paseki Bin Fredy Paseki, Kasus Pembunuhan.

- Optapianus Villim Bin Karel Villim, Kasus Narkotika.

2. Lapas Kelas II B Pohuwato

- Berty Singal Bin Ari Singal, Kasus Pencurian.

- Gemsi Frenklin Iroth Bin Grefi Iroth, Kasus Narkotika.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved