Viral Nasional
Bripka SR Polisi Sukabumi yang Dilaporkan Istrinya Atas Kasus Kekerasan kini Dibebastugaskan
Bripka SR polisi di Sukabumi Jawa Barat kini dibebastugaskan. Bripka SR sebelumnya dilaporkan oleh istrinya atas dugaan kekerasan hingga ancaman.
TRIBUNGORONTALO.COM - Bripka SR polisi di Sukabumi Jawa Barat kini dibebastugaskan.
Bripka SR sebelumnya dilaporkan oleh istrinya atas dugaan kekerasan hingga ancaman.
Menurut Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, Bripka SR ditahan untuk menjalani pemeriksaan internal Propam guna penyelidikan.
"Anggota yang bermasalah kita akan proses, karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam," tuturnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Bripka SR berada di penempatan khusus (pansus) selama 7 hari ke depan sambil menunggu proses penyelidikan.
Berawal dari laporan istri Bripka SR berinisial MDP ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
MDP mendatangi istri Kapolsek Cikole dan mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kompol Tahir Muhiddin menyatakan kasus ini masih diselidiki dan petugas sedang mengumpulkan barang bukti.
"Kami dalami lagi karena kita belum punya bukti, tapi tetap akan kita proses," sambungnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan Bripka SR.
Menurut Kompol Tahir Muhiddin, sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripka SR menunggu hasil dari putusan pengadilan.
"Tergantung kita lihat inkrah dari pengadilan apa hasilnya. kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku di organisasi kepolisian," pungkasnya.
Pengakuan Istri Bripka SR
MDP mengaku sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak menikah tahun 2018.
Puncak aksi KDRT terjadi pada September 2023 dan MDP memutuskan untuk melaporkan suami yang bertugas di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polisi-rrrrggg.jpg)