Viral Nasional
Awas! Makanan Kadaluarsa Dijual ke Maluku hingga Sulawesi, Begini Cara Pelaku Kelabui Konsumen
Beberapa waktu lalu kepolisian Polres Minahasa Utara (Minut) menangkap penjual makanan kadaluarsa.
TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu kepolisian Polres Minahasa Utara (Minut) menangkap penjual makanan kadaluarsa.
Para pelaku sengaja mengubah label kadaluarsa untuk mengelabui masyarakat sebagai calon pembeli.
Makanan atau minuman yang kadaluarsa itu dibuat seolah-olah masih baru dan dijual kembali.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung, saat ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Peran kelima tersangka ini adalah dua kepala gudang, dua pelaku dan satu pekerja," ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers seperti dikutip dari TribunManado.co.id, Jumat (22/12/2023).
Para tersangka adalah warga Minahasa Utara dan Minahasa. Mereka adalah Stenly, Gerry, Jony, Ayen, dan Daud.
Pelaku membeli makanan kadaluarsa dari kepala gudang di Desa Kolongan dan Kabupaten Minahasa.
"Mereka membeli dengan alasan memberikannya kepada ternak, karena sudah kadaluarsa. Tapi kepala gudang hanya menjual, yang seharusnya dimusnahkan," lanjut kasat Reskrim.
Cara pelaku kelabui konsumen
Stenly merupakan orang bayaran Gerry. Ia diupah Rp 10 ribu per kardus.
Makanan Oreo hingga Minuman Orange Water disulap Stenly tampak baru.
Mula-mula Stenly menghapus label kadaluarsa menggunakan tiner atau zat yang berfungsi melarutkan cat.
Kemudian Stenly menempelkan stempel yang telah dimodifikasi sehingga label yang baru terlihat persis seperti aslinya.
Alhasil makanan atau minuman kadaluarsa tadi seperti layak dikonsumsi karena label kadaluarsanya sudah berubah.
Setelah semuanya siap, para pelaku menjual minuman dan makanan di luar Sulawesi Utara, termasuk Halmahera dan Gorontalo.
Baca juga: BPOM Gorontalo Temukan Ribuan Kemasan Produk Kadaluarsa dan Rusak Jelang Nataru 2024
Pelaku ditangkap
Para pelaku bersama ratusan dus barang bukti berhasil diamankan Pilres Minut.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kompol Sugeng Wahyudi Santoso itu berlangsung di Mako Polres Minut, Jumat (22/12/2023).
Kompol Sugeng menuturkan, Polres Minut melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus barang yang tidak sesuai dengan standar.
"Saat ini kami telah menangkap lima tersangka, yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau syarat sebagaimana undang-undang yang berlaku," ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Manado ini.
Menurut Wakapolres, pada 8 Desember 2023 lalu Satuan Reskrim Polres Minut, mendapat informasi adanya bahan makanan yang sudah kadaluarsa.
Lanjut mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini, berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim membuat tim khusus dan langsung menuju gudang yang berada di Desa Kolongan, Minahasa Utara.
"Di gudang tersebut kami mendapatkan bukti, jenis makanan yang sudah kadaluarsanya," tegasnya.
Ditambahkan Wakapolres, kemudian Resmob mendapat info ada lagi satu gudang di Kabupaten Minahasa, melakukan hal yang sama, menjual produk makanan kadaluarsa dan sudah diubah tanggal menjadi baru lagi.
(TribunManado.co.id/TribunGorontalo.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/press-conference-usai-menangkap-lima-tersangka-kejahatanghgh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.