Berita Nasional
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Berantas Tambang Ilegal yang Diduga Dibekingi Aparat dan Politisi
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Letjen (Purn
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/23122023lokasi-tambang-ilegal.jpg)
Sebab pengajuan WPR sendiri dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan.
Dilanjutkan dengan evaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan Pasal 22 UU 3 Tahun 2020.
Titik fokus Ditjen Minerba dalam mengatasi tambang ilegal juga menyoroti "pemain-pemain besar" yang disinyalir sudah menambang secara ilegal dari lama dan terus menggerogoti potensi penerimaan negara.
Meski dibayang-bayangi polemik "backingan", Bambang menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tegas menumpas PETI dengan segera membentuk satuan tugas (satgas) yang menangani illegal mining.(*)