Berita Nasional
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Berantas Tambang Ilegal yang Diduga Dibekingi Aparat dan Politisi
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Letjen (Purn
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/23122023lokasi-tambang-ilegal.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Indonesia segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas tambang ilegal yang diduga dibekingi oleh oknum aparat dan politisi.
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Letjen (Purn) Bambang Suswantono.
"Kita sengaja melibatkan beberapa teman-teman kita dari TNI, Polri, Kejaksaan dan sebagainya. Dibutuhkan suatu operasi yang gabungan," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Bambang, tanpa adanya beking, para penambang ilegal tidak akan berani melakukan penggalian di lapangan.
"Setelah dijajaki di lapangan, mereka (penambang ilegal) punya beking aparat. Kalau tidak ada aparat, dia tidak akan berani," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng.
Menurutnya, selain oknum aparat, tambang ilegal juga disinyalir disokong oleh oknum politisi.
"Maraknya tambang ilegal karena adanya beking. Bisa politisi, bisa tentara, bisa polisi. Sekarang ini ada orang melakukan tambang ilegal diawasi oleh aparat. Biasanya pencuri ditangkap, ini justru diawasi," tegasnya.
Kehadiran beking membuat langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal menjadi tebang pilih. Sehingga tidak hanya merugikan negara, tetapi juga investor.
Kasus penambangan ilegal kerap terjadi di area yang sudah ada pemiliknya, di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Bahkan sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kalau lawan dihajar kalau teman dirangkul meskipun dia sama-sama ilegal. Justru tambang yang sudah punya izin diganggu. Ada perusahaan tambang nikel yang sudah jadi PSN dan ada smelter, wilayahnya digasak oleh penambang-penambang ilegal,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat sebanyak lokasi 2.741 PETI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Bambang mengungkapkan, diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Sikap proaktif Pemda juga diperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat.