Siswi SD Dinyatakan Hilang, Rupanya Disetubuhi dan Dijual Kenalannya di Aplikasi Mi Chat
Informasi yang dirangkum dari Tribunnews, Kamis (21/12/2023), siswa SD kelas 6 ini awalnya dinyatakan hilang oleh keluarga.
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang siswa sekolah dasar (SD) disetubuhi berkali-kali, bahkan dijual oleh kenalannya di media sosial (medsos).
Informasi yang dirangkum dari TribunNews, Kamis (21/12/2023), siswa SD kelas 6 ini awalnya dinyatakan hilang oleh keluarga.
Tak ada kecurigaan jika anak SD usia 12 tahun ini dibawa kabur oleh kenalannya di medsos.
Dua kenalan siswi SD itu bernama AD (19) dan DF (24). Keduanya membawa siswi SD itu pindah-pindah di beberapa Kota Bandung.
Mirisnya, selama dibawa oleh kenalannya itu, siswi SD disetubuhi bahkan dijual ke beberapa lelaki hidung belang.
Penyelidikan. Polres Bandung siswi ini juga sempat dijual di aplikasi kencan online.
Baca juga: Bidan RSUD Paksa Wanita Lahiran Normal hingga Tewas, Suami Lapor Polisi
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, siswi SD ini juga ditempatkan di apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung oleh pelaku DF.
“Yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).
Korban pun sudah beberapa kali dijual oleh para pelaku kepada pria hidung belang dengan harga Rp300-Rp500 ribu untuk satu kali kencan.
Polisi akhirnya baru menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Sementara itu, pelaku AD mengaku berkenalan dengan korban dilakukan melalui media sosial.
Setelah itu, korban sempat menghubunginya dan meminta agar membawanya pergi dari rumah dengan alasan ada masalah keluarga.
"Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau," ujar AD.
Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Siswi-SD-dibawa-kenalan-hingga-dijual-dan-disetubuhi.jpg)