Kasus RS Indramayu
Bidan RSUD Paksa Wanita Lahiran Normal hingga Tewas, Suami Lapor Polisi
Ia melaporkan RSUD MA Sentot Patrol Indramayu atas dasar kelalaian hingga menyebabkan istrinya meninggal.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-proses-persalinan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Suami wanita muda yang meninggal melahirkan, Mata Tarsun (30) memutuskan lapor polisi.
Ia melaporkan RSUD MA Sentot Patrol Indramayu atas dasar kelalaian hingga menyebabkan istrinya meninggal.
Istri Mata, Kartini (23) sebelumnya menjalani prosesi lahiran di RSUD tersebut pada Selasa (19/12/2023) malam.
Nahas, ia bersama bayinya, meninggal saat proses persalinan tersebut. Suami menduga lantaran istrinya itu dipaksa lahiran normal.
Apalagi, menurut penuturan suaminya, petugas RSUD tersebut tidak profesional menangani istrinya.
Karena itu, Mata menduga ada malpraktik yang dilakukan oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes) RS tersebut.
Mata pun bersama pengacaranya ke Polres Indramayu, Jawa Barat untuk melaporkan RS tersebut.
"Pas sampai RS MA Sentot Patrol itu bahkan sama sekali enggak dilayani. Sampai 2-3 jam baru ditangani, itu juga sebentar," ujar Mata.
Sebetulnya saudara Mata Tarsum meminta agar Kartini dioperasi Cesar, namun alih-alih dituruti, bidan malah abai hingga meneruskan prosesi lahiran normal.
Bahkan, Mata harus keluar dari ruangan karena tak lagi tega melihat istrinya itu susah payah ngeden mengeluarkan bayi dari kandungannya.
Bayi ditarik bidan
Mata kemudian menjelaskan apa yang ia saksikan di ruangan persalinan itu.
Menurutnya, seorang bidan terlihat menggunting sesuatu hingga darah mengucur deras. Lalu saat tubuh bayi akhirnya keluar, bidan yang menangani terlihat menarik bayi.
"Jadi nariknya itu enggak pelan-pelan. Perut istri saya ditekan, bayinya kemudian langsung ditarik," ujarnya.
Kemudian setelah itu, bidan itu segera memotong tali pusar bayi. Tercatat, Kartini dan bayinya meninggal malam itu juga sekira pukul 22.00 WIB.