Jumat, 13 Maret 2026

Bisnis dan Keuangan

Dalam 3 Bulan Terakhir, OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4 Ribu Rekening Judi Online

Bahkan, dalam 3 bulan terakhir OJK telah mengeluarkan rekomendasi pemblokiran lebih dari 4 ribu rekening judi online. 

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dalam 3 Bulan Terakhir, OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4 Ribu Rekening Judi Online
freePIC
Ilustrasi -- OJK meminta perbankan deteksi dini rekening bank untuk judi online. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memberantas penggunaan layanan perbankan untuk kejahatan judi online. 

Bahkan, dalam 3 bulan terakhir OJK telah mengeluarkan rekomendasi pemblokiran lebih dari 4 ribu rekening judi online. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pihaknya juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online.

Harapannya, sistem ini dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Kata Dian Ediana, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang Meningkat di Terminal Marisa Pohuwato

 Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. 

Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. 

Baca juga: Karyawan PDAM Bone Bolango Akui Ada Manipulasi Data atas Perintah Terduga Korupsi Yusar Laya

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. 

Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved