Berita Kabupaten Gorontalo
2.757 Liter Cap Tikus dan 3.255 Botol Miras Disita Polres Gorontalo Sepanjang 2023
Kasatresnarkoba Polres Gorontalo Iptu Sucipto Amboy, membeberkan sejumlah perkara yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2023.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo amankan ribuan liter minuman keras (keras) dan obat-obatan terlarang.
Kasatresnarkoba Polres Gorontalo Iptu Sucipto Amboy, membeberkan sejumlah perkara yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2023.
"Totalnya ada 18 perkara," ungkap Sucipto kepada TribunGorontalo.com, Rabu (20/12/2023).
18 perkara itu lanjut Sucipto, terdiri dari 7 kasus narkotika, 5 kasus miras, 5 kosmetik ilegal dan sisanya 1 perkara psikotropika.
Dari tangan para pelaku, Satresnarkoba berhasil menyita 3 gram sabu, 3.100 butir obat-obatan terlarang.
"Kasus miras, kami berhasil menyita sebanyak 2.757 liter jenis cap tikus, dan 3.255 botol minuman keras berbagai merek," rincinya.
Sucipto menerangkan, kebanyakan kasus terjadi di wilayah Kecamatan Limboto dan Kecamatan Batudaa.
Saat ini terkait penanganan kasus, ia menyebut bahwa progresnya sudah sekitar 80 persen.
"Narkotika sudah 7 laporan, 6 laporan sudah P21," kata Sucipto
Dan untuk kasus lainnya, telah banyak yang sudah pada tahap sidang.
Kasatresnarkoba yang baru dilantik pada Juli 2023 ini juga menjelaskan, rentetan kasus tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022.
Ia mengambil sampel terkait kasus narkoba yang sebelumnya 9 laporan, turun menjadi 7 laporan.
"Ini tidak lepas dari kerja sama kita dengan Polsek jajaran, dalam upaya meingkatkan operasi razia rutin setiap malam Kamis, Sabtu dan Minggu, di tempat-tempat yang rawan," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Barang-bukti-miras-sitaan-Satresnakoba-Polres-Gorontalo-888999.jpg)