Berita Korupsi
BREAKING NEWS 28 Kasus Korupsi Divonis PN Gorontalo Sepanjang 2023, Kerugian Capai Rp 35,8 Miliar
Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, mengatakan PN Gorontalo menangani 34 kasus korupsi, 28 kasus tipikor sudah diputus hakim sedangkan 6 lainnya
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bayu-Lesmana-Taruna-6666.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo- 28 kasus tindak pidana korupsi (tipikor), telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo sepanjang 2023
Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, mengatakan PN Gorontalo menangani 34 kasus korupsi, 28 kasus tipikor sudah diputus hakim sedangkan 6 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Secara keseluruhan ada 34 kasus yang kita tangani, 28 diantaranya telah ada putusan dan 6 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan," kata Bayu Lesmana Taruna, kepada tribungorontalo.com Selasa (19/12/2023).
Hakim PN Gorontalo ini menjelaskan, kerugian negara terdapat dalam perkara splitsing (pemecahan perkara), yang juga memuat beberapa terdakwa.
28 kasus yang telah diputus itu, merupakan pecahan dari 14 perkara dengan total kerugian mencapai Rp 35.827.688.749.
"Sebagian besar objek kerugian perkara tipikor berasal dari APBD kabupaten/Kota, selebihnya instansi vertikal serta BUMD, hingga penyertaan Modal pemerintah melalui bank," tutup Bayu.
Berikut 28 perkara dan total kerugian kasus tipikor yang ditangani PN Gorontalo :
1. Perkara Nomor 1 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto :Rp 185.860.000
2. Perkara Nomor 2 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp 185.860.000
3. Perkara Nomor 3 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto :Rp 365.053.320
4. Perkara Nomor 4 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp1.024.079.935
5. Perkara Nomor 5 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp. 1.024.079.935
6. Perkara Nomor 6 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp 1.024.079.935
7. Perkara Nomor 7 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp.994.000.000
8. Perkara Nomor 8 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp.994.000.000