Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Korupsi

BREAKING NEWS 28 Kasus Korupsi Divonis PN Gorontalo Sepanjang 2023, Kerugian Capai Rp 35,8 Miliar 

Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, mengatakan PN Gorontalo menangani 34 kasus korupsi, 28 kasus tipikor sudah diputus hakim sedangkan 6 lainnya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS 28 Kasus Korupsi Divonis PN Gorontalo Sepanjang 2023, Kerugian Capai Rp 35,8 Miliar 
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Humas Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A, Bayu Lesmana Taruna 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo- 28 kasus tindak pidana korupsi (tipikor), telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo sepanjang 2023

Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, mengatakan PN Gorontalo menangani 34 kasus korupsi, 28 kasus tipikor sudah diputus hakim sedangkan 6 lainnya masih dalam proses pemeriksaan. 

"Secara keseluruhan ada 34 kasus yang kita tangani, 28 diantaranya telah ada putusan dan 6 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan," kata Bayu Lesmana Taruna, kepada tribungorontalo.com Selasa (19/12/2023). 

Hakim PN Gorontalo ini menjelaskan, kerugian negara terdapat dalam perkara splitsing (pemecahan perkara), yang juga memuat beberapa terdakwa. 

28 kasus yang telah diputus itu, merupakan pecahan dari 14 perkara dengan total kerugian mencapai Rp 35.827.688.749.

"Sebagian besar objek kerugian perkara tipikor berasal dari APBD kabupaten/Kota, selebihnya instansi vertikal serta BUMD, hingga penyertaan Modal pemerintah melalui bank," tutup Bayu. 

Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kota Gorontalo. 6677
Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kota Gorontalo.

Berikut 28 perkara dan total kerugian kasus tipikor yang ditangani PN Gorontalo :

1. Perkara Nomor 1 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto :Rp 185.860.000

2. Perkara Nomor 2 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp 185.860.000

3. Perkara Nomor 3 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto :Rp 365.053.320

4. Perkara Nomor 4 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp1.024.079.935

5. Perkara Nomor 5 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp. 1.024.079.935

6. Perkara Nomor 6 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp 1.024.079.935

7. Perkara Nomor 7 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp.994.000.000

8. Perkara Nomor 8 /Pid.sus-TPK/ 2023/ PN.Gto Rp.994.000.000

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved