Jumat, 6 Maret 2026

Berita Kabupaten Gorontalo

Dishub Kabupaten Gorontalo Sebut Belum Ada Perbup Retribusi Parkir di Pasar Modern Limboto

Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo masih menunggu hasil keputusan pengelolaan retribusi parkir di Pasar Modern Limboto.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Dishub Kabupaten Gorontalo Sebut Belum Ada Perbup Retribusi Parkir di Pasar Modern Limboto
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo.  Romi Kalulu,  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo masih menunggu hasil keputusan pengelolaan retribusi parkir di Pasar Modern Limboto.

Capaian retribusi parkir oleh Dishub Kabupaten Gorontalo  70 persen, dari total target Rp 60 juta. 

Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Gorontalo Romi Alulu mengatakan besaran capaian retribusi itu diperoleh dari retribusi parkir khusus di Transit Car dan Food Court Limboto.

Sisanya berasal dari parkir umum tepian jalan, salah satunya adalah parkir di sekitar Pasar Moderen Limboto. 

Saat ini, ada lima sumber penerimaan retribusi yang diamanatkan kepada Dishub Kabupaten Gorontalo

Kelima tertibusi itu yakni, retribusi parkir umum, parkir khusus, retribusi terminal, retribusi izin trayek, dan retribusi pengujian kendaraan. 

"Namun tahun depan hanya sisa dua retribusi saja, yaitu parkir umum dan khusus," ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (15/12/2023). 

Romi menyebut tiga di antaranya telah dihilangkan berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 UU tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Padahal kata Romi, retribusi pengujian kendaraan sangat potensial. 

"Pendapatan dari situ bisa bisa sampai Rp 600-700 juta," terang Romi. 

"Tahun ini target dishub sebesar Rp 980 juta, dan baru terealisasi sekitar 54 persennya,"tambahnya.

Dengan berlakunya UU itu di tahun 2024, pengujian kendaraan telah menjadi layanan umum dan digratiskan. 

"Sumber pendapatan sisa dua saja. Dan untuk pengelolaan retribusi parkir di Pasar Moderen Limboto, kami masih menunggu hasil, apakah Dishub atau Disperindag yang mengelola," pungkas Romi. 

Meski diketuai Disperindag akan mengosongkan pedagang kali lima di samping pasar moderen, Romi mengaku pihaknya akan tetap memungut retribusi. 

"Karena berdasarkan aturan, beberapa jalan di dekat Pasar Moderen Limboto itu menjadi wilayah kami (Dishub)," tandasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved