Berita Islami

Apa Hukum Memakai Skin Care dalam Islam?

Di Indonesia sudah jadi hal lumrah terutama bagi kaum wanita menggunakan sejumlah produk skin care.

Editor: Fadri Kidjab
AdamRadosavljevic/ Istockphoto
Ilustrasi wanita memakai skin care 

وهذا - عندي - أصل في إباحة التزين ، والتنظف كله ما لم يتشبه الرجل في ذلك بالنساء ; وإنما استثنيت ذلك لقول رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : لعن الله المتشبهين من الرجال بالنساء ، والمتشبهات من النساء بالرجال . وهذا على العموم إلا أن يخصه عنه شيء - صلى الله عليه وسلم - فالتزين ، والتنظف مباح بهذا الحديث ، وغيره ، ما لم يكن إسرافا ، وتنعما ، وتشبها بالجبارين يدلك على ذلك قوله - صلى الله عليه وسلم - : البذاذة من الإيمان وقد جاء عنه - صلى الله عليه وسلم - أنه نهى عن الترجل إلا غبا من حديث البصريين ، ومعناه ، - والله أعلم - على ما ذكرت .. 

Artinya; "Menurutku, ini adalah dasar dalam membolehkan semua bentuk berhias dan menjaga kebersihan diri, selama pria tidak menyerupai wanita dalam hal itu. 

Sabda Rasulullah SAW, "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." Hal ini bersifat umum, kecuali ada pengecualian lain dari Rasulullah saw.  

Berhias dan menjaga kebersihan diri adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain, selama hal tersebut tidak bersifat berlebihan, berlebih-lebihan, dan menyerupai orang-orang yang zalim. 

Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw "Kesederhanaan adalah bagian dari iman." 

Rasulullah juga pernah melarang pria untuk berdandan kecuali dalam keadaan darurat, sebagaimana disebutkan dalam hadits penduduk Bashrah. 

Makna hadits tersebut, menurutku, adalah seperti yang aku sebutkan sebelumnya". 

Selanjutnya, dalam Islam menggunakan skin care untuk memutihkan wajah itu boleh hukumnya. Alasannya, karena perubahan warna kulit yang dihasilkan oleh pemutih bersifat sementara, dan tidak akan mengubah ciptaan Allah secara permanen. 

Sementara itu berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masa’il XXV Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri [FMP3] se-Jawa Timur, di Pondok Pesantren Modern Ar-Rifa'i Satu Malang memutuskan bahwa hukum melakukan perawatan wajah dan memakai skin care diperbolehkan bahkan dianjurkan, dengan beberapa syarat sebagai berikut: 

Pertama, produk yang digunakan dinyatakan aman secara medis dengan mendapat lisensi BPOM sesuai dengan aturan pemakaian atau sudah teruji dari masa ke masa. 

Kedua, bukan merupakan perubahan permanen, yang sifatnya hanya sementara. Pasalnya, jika perubahan permanen hukumnya haram.  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved