Berita Islami
Apa Hukum Memakai Skin Care dalam Islam?
Di Indonesia sudah jadi hal lumrah terutama bagi kaum wanita menggunakan sejumlah produk skin care.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Skin-care-wanita.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Skin Care merupakan produk perawatan kulit.
Di Indonesia sudah jadi hal lumrah terutama bagi kaum wanita menggunakan sejumlah produk skin care.
Tujuan memakai skin care umumnya untuk menjaga kesehatan kulit seperi area wajah, tangan, leher, hingga kaki.
Lalu apa hukum memakai skin care dalam islam?
Pada hakikatnya, Rasulullah memang mengajarkan umatnya untuk Menjaga kebersihan dan kerapian.
Dilansir dari NU Online, hukum memakai skin care dalam Islam adalah mubah, artinya diperbolehkan.
Pasalnya, Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk kesehatan kulit.
Penggunaan skin care yang dilakukan dengan tujuan menjaga kebersihan dan kesehatan kulit tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah menjelaskan pentingnya menjaga kerapian dan kebersihan anggota tubuh; rambut, janggut, dan kumis.
Baca juga: Hati-hati Gunakan Media Sosial, Ini 8 Etika Pasangan Suami Istri Menurut Imam Al-Ghazali
Allah swt menyukai hamba-Nya yang menjaga kebersihan dan kerapian. Kebersihan merupakan tanda kesucian dan keimanan.
حديث حاد وثلاثون لزيد بن أسلم; مالك عن زيد بن أسلم عن عطاء بن يسار أنه أخبره قال : كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - في المسجد فدخل رجل ثائر الرأس ، واللحية فأشار إليه رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ( بيده ) أن اخرج - كأنه يعني إصلاح شعر رأسه ، ولحيته - ففعل الرجل ، ثم رجع ، قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : أليس هذا خيرا من أن يأتي أحدكم ثائر الرأس كأنه شيطان .
Artinya; "Hadits 31 dari riwayat Zaid bin Aslam; Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar bahwa ia mengabarkan kepadanya, ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah saw sedang berada di masjid, lalu seorang laki-laki masuk dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan.
Rasulullah saw memberi isyarat kepadanya (dengan tangannya) untuk keluar-seolah-olah beliau bermaksud agar laki-laki itu merapikan rambut dan jenggotnya. Laki-laki itu pun keluar, lalu kembali.
Rasulullah bersabda: “Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan seperti setan?”
Mengomentari hadits ini, Syekh Ibnu Abdil Barr, dalam kitab At-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid, Jilid II, halaman 279, mengatakan berhias dan membersihkan diri adalah diperbolehkan dalam Islam, baik laki-laki maupun perempuan, selama tidak berlebihan, hidup mewah, dan menyerupai orang-orang zalim.
وهذا - عندي - أصل في إباحة التزين ، والتنظف كله ما لم يتشبه الرجل في ذلك بالنساء ; وإنما استثنيت ذلك لقول رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : لعن الله المتشبهين من الرجال بالنساء ، والمتشبهات من النساء بالرجال . وهذا على العموم إلا أن يخصه عنه شيء - صلى الله عليه وسلم - فالتزين ، والتنظف مباح بهذا الحديث ، وغيره ، ما لم يكن إسرافا ، وتنعما ، وتشبها بالجبارين يدلك على ذلك قوله - صلى الله عليه وسلم - : البذاذة من الإيمان وقد جاء عنه - صلى الله عليه وسلم - أنه نهى عن الترجل إلا غبا من حديث البصريين ، ومعناه ، - والله أعلم - على ما ذكرت ..
Artinya; "Menurutku, ini adalah dasar dalam membolehkan semua bentuk berhias dan menjaga kebersihan diri, selama pria tidak menyerupai wanita dalam hal itu.
Sabda Rasulullah SAW, "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." Hal ini bersifat umum, kecuali ada pengecualian lain dari Rasulullah saw.
Berhias dan menjaga kebersihan diri adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain, selama hal tersebut tidak bersifat berlebihan, berlebih-lebihan, dan menyerupai orang-orang yang zalim.
Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw "Kesederhanaan adalah bagian dari iman."
Rasulullah juga pernah melarang pria untuk berdandan kecuali dalam keadaan darurat, sebagaimana disebutkan dalam hadits penduduk Bashrah.
Makna hadits tersebut, menurutku, adalah seperti yang aku sebutkan sebelumnya".
Selanjutnya, dalam Islam menggunakan skin care untuk memutihkan wajah itu boleh hukumnya. Alasannya, karena perubahan warna kulit yang dihasilkan oleh pemutih bersifat sementara, dan tidak akan mengubah ciptaan Allah secara permanen.
Sementara itu berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masa’il XXV Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri [FMP3] se-Jawa Timur, di Pondok Pesantren Modern Ar-Rifa'i Satu Malang memutuskan bahwa hukum melakukan perawatan wajah dan memakai skin care diperbolehkan bahkan dianjurkan, dengan beberapa syarat sebagai berikut:
Pertama, produk yang digunakan dinyatakan aman secara medis dengan mendapat lisensi BPOM sesuai dengan aturan pemakaian atau sudah teruji dari masa ke masa.
Kedua, bukan merupakan perubahan permanen, yang sifatnya hanya sementara. Pasalnya, jika perubahan permanen hukumnya haram.