Berita Islami

Apa Hukum Memakai Skin Care dalam Islam?

Di Indonesia sudah jadi hal lumrah terutama bagi kaum wanita menggunakan sejumlah produk skin care.

Editor: Fadri Kidjab
AdamRadosavljevic/ Istockphoto
Ilustrasi wanita memakai skin care 

TRIBUNGORONTALO.COM – Skin Care merupakan produk perawatan kulit.

Di Indonesia sudah jadi hal lumrah terutama bagi kaum wanita menggunakan sejumlah produk skin care.

Tujuan memakai skin care umumnya untuk menjaga kesehatan kulit seperi area wajah, tangan, leher, hingga kaki.

Lalu apa hukum memakai skin care dalam islam?

Pada hakikatnya, Rasulullah memang mengajarkan umatnya untuk Menjaga kebersihan dan kerapian.

Dilansir dari NU Online, hukum memakai skin care dalam Islam adalah mubah, artinya diperbolehkan. 

Pasalnya, Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk kesehatan kulit. 

Penggunaan skin care yang dilakukan dengan tujuan menjaga kebersihan dan kesehatan kulit tidak bertentangan dengan ajaran Islam. 

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah menjelaskan pentingnya menjaga kerapian dan kebersihan anggota tubuh; rambut, janggut, dan kumis. 

Baca juga: Hati-hati Gunakan Media Sosial, Ini 8 Etika Pasangan Suami Istri Menurut Imam Al-Ghazali

Allah swt menyukai hamba-Nya yang menjaga kebersihan dan kerapian. Kebersihan merupakan tanda kesucian dan keimanan. 

 حديث حاد وثلاثون لزيد بن أسلم; مالك عن زيد بن أسلم عن عطاء بن يسار أنه أخبره قال : كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - في المسجد فدخل رجل ثائر الرأس ، واللحية فأشار إليه رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ( بيده ) أن اخرج - كأنه يعني إصلاح شعر رأسه ، ولحيته - ففعل الرجل ، ثم رجع ، قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : أليس هذا خيرا من أن يأتي أحدكم ثائر الرأس كأنه شيطان . 

Artinya; "Hadits 31 dari riwayat Zaid bin Aslam; Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar bahwa ia mengabarkan kepadanya, ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah saw sedang berada di masjid, lalu seorang laki-laki masuk dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan.

Rasulullah saw memberi isyarat kepadanya (dengan tangannya) untuk keluar-seolah-olah beliau bermaksud agar laki-laki itu merapikan rambut dan jenggotnya. Laki-laki itu pun keluar, lalu kembali. 

Rasulullah bersabda: “Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan seperti setan?” 

Mengomentari hadits ini, Syekh Ibnu Abdil Barr, dalam kitab At-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid, Jilid II, halaman 279, mengatakan berhias dan membersihkan diri adalah diperbolehkan dalam Islam, baik laki-laki maupun perempuan, selama tidak berlebihan, hidup mewah, dan menyerupai orang-orang zalim.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved