Pemkot Gorontalo
Pemkot Gorontalo Raih Penghargaan Penyerapan DAK Fisik 2022, Terbaik di Provinsi Gorontalo
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono menerima Tropi Penghargaan Penyerapan DAK Fisik Terbaik Tahun 2022 seprovinsi Gorontalo oleh Ketua DJPb Provinsi
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Gorontalo-Ryan-Kono-9999900.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota (pemkot) Gorontalo meraih penghargaan Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun 2022 Terbaik di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024 di Ballroom Hotel Aston, Kamis (14/12/2023).
Dalam perhelatan tersebut, juga dilaksanakan ajang Treasury Awards 2023, dengan beragam kategori.
Pemerintah Kota Gorontalo memperoleh penghargaan terbaik untuk kategori Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 seprovinsi Gorontalo.
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua jajaran pemkot atas pencapaian ini.
"Tentu kita atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah kota Gorontalo yang telah bekerja dalam rangka penyerapan DAK Fisik ini bisa berjalan dengan baik di tahun 2022," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (14/12/2023).
Ryan berharap, satu prestasi yang telah dicapai oleh pemkot ini, dapat menambah semangat produktifitas pemkot ke depan.
"Dan tentu penghargaan ini harus menjadi motivasi kedepannya, siapapun pemimpinnya, sistem harus berjalan dengan baik," sambung Ryan.
Adapun alokasi APBD khususnya Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diperoleh pemkot untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 703 Miliar.
Di mana, DJPb Provinsi Gorontalo menyebutkan Anggaran APBN 2024 direncanakan sebesar Rp 3,325 Triliun, dengan Anggaran Belanja Pusat sebesar Rp 2,467,5 Triliun dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 857,6 Triliun.
Dari besaran dana TKDD tersebut, Provinsi Gorontalo beroleh alokasi sebesar Rp 12,83 Triliun dengan pembagian untuk Anggaran Belanja Pusat sebesar Rp 6,47 Triliun dan Anggaran Transfer ke Daerah sebesar Rp 6,36 Triliun. (*)