Pemilu 2024

Pelanggaran! Ada Caleg di Bone Bolango Gorontalo Kampanye di Masjid plus Bagi-bagi Uang

Sebagai informasi, larangan melakukan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) Huruf h UU Pemilihan Umum (Pemilu) yang berbunyi, “Pel

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
gMaps
Sebuah masjid di Desa Alale, Bone Bolango. Belum diketahui apakah masjid ini jadi tempat kampanye tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad membeberkan dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, baru -baru ini.  

secara rinci ia menjelaskan, bahwa ada seorang calon  legislatif (caleg) yang melakukan kampanye di tempat ibadah. 

Bahkan, caleg itu diduga melakukan praktik money politic (politik uang). Sebab, menurut masyarakat, caleg itu juga membagikan sejumlah uang. 

 "Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait pemberian uang oleh salah satu Caleg yang bertempat di masjid Desa Alale," ungkap Alti saat ditemui di kantornya, Rabu (13/12/2023) siang hari.

Ia menjelaskan, telah menelusuri informasi itu kepada sejumlah pihak, termasuk kepala desa, kepala BPD, serta ketua Takmir masjid

“Kami mempertanyakan terkait kebenaran yang dilakukan oleh salah satu Caleg itu yang telah memberikan bantuan dana di masjid," jelas Alti.

Mengejutkan, beberapa saksi membenarkan kampanye di masjid dan money politik yang dilakukan oleh seorang caleg tersebut. 

Sebagai informasi, larangan melakukan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) Huruf h UU Pemilihan Umum (Pemilu) yang berbunyi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan,”.

Karena itu kata Alti, pihaknya pun menetapkan caleg itu sebagai terduga pelanggaran kampanye di tempat ibadah. 

Saat ini, kata Alti, yang bersangkutan belum dipanggil oleh pihaknya dan belum melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Bone Bolango.

Pihak Bawaslu masih sementara mengumpulkan data-data dan klarifikasi dari para saksi.

"Setelah kami kumpulkan data-data dari para saksi, kemudian kami akan konfirmasi kepada si terlapor tersebut," sambungnya.

Alti juga menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg ini berpotensi dipidanakan.

Karena, pelanggaran yang dilakukan sudah ditetapkan berdasarkan hasil kesimpulan yang telah disepakati oleh Sentra Gakumdu.

"Dalam kesepakatan itu terdapat indikasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved