Ketua KPK Jadi Tersangka
Firli Bahuri Tak Dapat Bantuan Hukum dari KPK, Alexander: Tidak Etis
Lembaga antirasuah itu hanya akan memfasilitasi Firli dalam hal penyediaan dokumen yang dibutuhkan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Alex menjelaskan, KPK tidak memberikan bantuan hukum karena dianggap tidak etis.
Lembaga antirasuah itu hanya akan memfasilitasi Firli dalam hal penyediaan dokumen yang dibutuhkan.
"Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan utk kepentingan beliau," kata Alex.
Firli mengajukan sidang praperadilan untuk meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Ia menilai, penyidikan tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Sidang praperadilan Firli akan kembali digelar pada Senin (18/12/2023).
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
| Polisi Geledah Apartemen Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri |
|
|---|
| Janji Kapolri Akan Tuntaskan Kasus Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Pastikan hingg ke Meja Hijau |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Layangkan Gugatan Praperadilan, Ini Isi Petitumnya |
|
|---|
| Pesan Jokowi dari Papua untuk Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Tersangka Kasus Pemerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Alexander-Marwata-saat-hadir-sebagai-saksi-di-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.