Berita Kabupaten Gorontalo

Seorang Caleg di Bone Bolango Gorontalo Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu : Potensi Pidana

Seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo diduga lakukan pelanggaran kampanye. 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo diduga lakukan pelanggaran kampanye. 

Pelanggaran yang dilakukan Caleg itu adalah melakukan kampanye di masjid yang berada di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo

Tak hanya itu, Caleg tersebut juga sempat memberikan uang ke masyarakat yang saat itu hadir di masjid tersebut.

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad mengakui bahwa adanya seorang caleg diduga melakukan pelanggaran tersebut.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait pemberian uang oleh salah satu Caleg yang bertempat di masjid Desa Alale," ungkap Alti saat ditemui di kantornya, Rabu (13/12/2023) siang hari.

Pihak Bawaslu pun membentuk tim untuk menulusuri dan mencari bukti terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg tersebut.

Tim yang dibentuk oleh Bawaslu itupun telah menemui saksi-saksi yang hadir pada saat Caleg itu melakukan kampanye di masjid tersebut.

"Saksi yang kami temui itu adalah Kepala Desa Alale, Kepala BPD, serta Ketua Takmirul. Kami mempertanyakan terkait kebenaran yang dilakukan oleh salah satu Caleg itu yang telah memberikan bantuan dana di masjid," jelas Alti.

Lanjutnya, beberapa saksi itupun membenarkan, bahwa betul adanya bantuan dana yang diberikan oleh Caleg di masjid tersebut.

Alti menyatakan, bahwa perilaku yang dilakukan oleh salah satu Caleg ini merupakan pelanggaran yang berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Dalam peraturan Bawaslu itu menjelaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana pemilu, maka dilakukan pembahasan paling lama 1x24 jam dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakumdu," imbuhnya

Pihaknya menetapkan, bahwa Caleg tersebut ada dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan memberikan uang.

Sebab, menurut Alti, hal tersebut juga masuk di undang-undang nomor 7 sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf H dan J.

"Kalau huruf H itu menjelaskan tentang larangan berkampanye di salah satu tempat ibadah, sedangkan huruf J mengatur tentang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Itu tidak diperbolehkan," ucapnya.

Saat ini, kata Alti, yang bersangkutan belum dioanggil oleh pihaknya dan belum melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Bone Bolango.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved