Berita Kabupaten Gorontalo

Pedagang Kaki Lima Diminta Kosongkan Kawasan Pasar Modern Limboto Gorontalo

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo minta pedagang kaki lima (PKL) kosongkan area pinggir Pasar Moderen Limboto.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Pedagang Kaki Lima (PKL) di samping Pasar Modern Limboto  

Rebutan Lahan Parkir

Sebelumnya, Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo Hamzah Kaida, mengaku pengelolaan retribusi parkir belum dapat dimaksimalkan

Pasalnya Hamzah menuturkan dari banyaknya kendaraan yang masuk area pasar, hanya beberapa yang punya inisiatif membayar.

"Saya juga tidak bisa paksa mereka untuk bayar," ujar Hamzah pada Kamis (30/11/2023).

Hamzah menyebut retribusi parkir yang dikelola oleh dishub adalah area luar dari bangunan Pasar Modern Limboto.

"Karena di dalam masih sementara tahap pengerjaan," kata Hamzah.

Hamzah bersama 3 rekannya bertugas menerima pembayaran retribusi parkir di Pasar Moderen Limboto.

Adapun tarif yang dikenakan untuk kendaraan motor dan bentor adalah Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 3.000.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2017 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.

Meski kecil, Hamzah mengaku beberapa pengendara enggan membayarkannya.

"Mungkin mereka (pendengara) sudah bayar parkir di dalam,".

Di dalam pasar, berjejer beberapa area parkir yang tarifnya juga sama seperti yang dijelaskan Hamzah, yakni sebesar Rp 2.000 - 3.000.

Sehingga terjadi tumpang tindih antara tukang parkir di dalam pasar dengan petugas Dishub.

Bahkan sebelumnya lanjut Hamzah, antara tukang parkir dan petugas Dishub sempat berselisih.

Hal itu membuat Hamzah dan rekan-rekan merasa was-was.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved