Minggu, 8 Maret 2026

Pilpres 2024

Ganjar Pranowo Dinilai Gagal Jawab Persoalan Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres

Pertanyaan yang ditanyakan oleh Capres Anies Baswedan itu dianggap hanya dijawab dengan normatif oleh Ganjar.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ganjar Pranowo Dinilai Gagal Jawab Persoalan Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan, 02 Prabowo Subianto dan 03 Ganjar Pranowo saling berjabat tangan usai mengikuti Debat Pertama Calon Presiden 2024 di Halaman Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). Debat Perdana tersebut mengusut tema Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo dinilai gagal menjawab pertanyaan soal Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di debat perdana yang digelar di Kantor KPU, Selasa (12/12/2023).

Pertanyaan yang ditanyakan oleh Capres Anies Baswedan itu dianggap hanya dijawab dengan normatif oleh Ganjar.

Bahkan, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menganggap Ganjar tak menjawab dengan komprehensif.

"Jawaban dari Ganjar Pranowo pun terkesan normatif dan gagal menjawab secara komprehensif guna memberikan keadilan bagi korban serta keluarga korban," kata Peneliti KontraS, Dimas Bagus Arya, Rabu (13/12/2023).

Lebih dari itu kata Dimas, seluruh capres termasuk Prabowo sebetulnya cenderung tak cukup dalam mengupas persoalan ini. 

Kendati jika dijelaskan lebih dalam, dua persoalan itu berhubungan dengan kultur kekerasan di institusi Polri.

Dia menganggap kini Korps Bhayangkara masih terjebak dalam tindakan eksesif sehingga memakan korban di tengah masyarakat.

"Selain itu, berbagai upaya penyelesaiannya pun jauh dari akuntabilitas, para pelaku dihukum ringan, bahkan tak jarang banyak yang bebas dari hukuman," kata Dimas.

Dimas menilai seharusnya ketiga capres berani untuk menyatakan agar ada reformasi total di tubuh Polri berkaca dari dua peristiwa tersebut.

"Seharusnya ketiga capres dapat menunjukkan keberaniannya untuk melakukan reformasi total terhadap institusi kepolisian, baik secara struktural, kultural, dan instrumental, lebih konkret misalnya lewat pengetatan pengawasan," ujarnya.

Ganjar Ingin Ada UU KKR, Anies Sodorkan 4 Cara

Ganjar mengatakan, terkait penuntasan Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50, dia berjanji akan menghadirkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

Pernyataan itu berawal dari pertanyaan Anies kepada Ganjar di mana penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50 dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

"Ada dua peristiwa yang menarik perhatian dan perlu kita bahas di sini. Peristiwa Kanjuruhan dan Peristiwa Kilometer 50, di situ proses hukum sudah dijalankan, tetapi rasa keadilan masih belum muncul," kata Anies.

"Pada saat ini, kita menyaksikan masih banyak pertanyaan bahkan keluarga-keluarga korban masih mempertanyakan."

"Karena itu, saya ingin bertanya kepada pak Ganjar. Saya posisinya adalah ini harus dituntaskan, ini harus bisa menghadirkan rasa keadilan, bukan saja soal legalnya yang sudah diselesaikan, saya ingin tanya posisi Pak Ganjar di dalam dua peristiwa ini, terima kasih," pungkas Anies.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ganjar mengatakan dua kasus tersebut harus dituntaskan dengan berpihak kepada korban.

"(Tragedi -red) Kanjuruhan, kita bisa bertemu dengan pencari fakta. Kita bisa melindungi korban. Kita bisa membereskan urusan mereka dari sisi keadilan korban, termasuk di Kilometer 50," jawab Ganjar.

"Ketika kita bisa bereskan semuanya, maka kita akan naik dalam satu tahap. Apakah kemudian proses legal dan kemudian mencari keputusan yang adil bisa dilakukan? Jawaban saya: bisa," sambungnya.

Ia mendorong agar pemerintah berani menuntaskan dan mengajak masyarakat untuk tidak berlarut-larut dalam persoalan ketidakadilan pada masa lalu.

"Jadi dalam pemerintahan ini mesti berani untuk tidak lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu sehingga berlarut-larut, sehingga apa yang terjadi, ketika muncul terus-menerus akan menjadi sensi. Sensi terus karena tidak pernah ada keputusan," ucap Ganjar.

"Maka cara-cara ini harus dihentikan dan kita mesti berani tegas, kadang-kadang kita harus berpikir dalam situasi yang lebih besar," ujarnya.

Ganjar lantas mengajak agar UU KKR, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006, diciptakan atau dihadirkan kembali di Indonesia.

"Mari kita ciptakan kembali UU KKR, mari kita hadirkan kembali UU KKR, agar seluruh persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bereskan dengan cara itu," tegasnya.

"Sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti itu yang perlu dituntaskan," sambung Ganjar Pranowo.

Ia pun menekankan bahwa dirinya akan menuntaskan persoalan itu apabila terpilih menjadi Presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Anies lantas menilai bahwa jawaban Ganjar kurang komprehensif.

Menurutnya, "Jawabannya kurang komprehensif, karena masalahnya lebih kompleks daripada itu Pak Ganjar," kata Anies.

Anies mengatakan ada empat hal yang harus dilakukan dalam menuntaskan dua kasus tersebut.

Pertama, proses hukum yang menghasilkan keadilan.

Kedua, ia mengatakan pemerintah perlu mengungkap seluruh fakta sehingga kebenaran menjadi pengetahuan umum.

Ketiga, sambung dia, harus ada kompensasi bagi korban.

Keempat, lanjut Anies, negara harus memberikan jaminan agar peristiwa serupa tidak berulang kembali.

Ia menegaskan, empat hal itu harus dikerjakan oleh pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM.

"Maka kita tidak bisa abu-abu seperti yang tadi disampaikan," kata Anies merujuk pada jawaban Ganjar.

Anies juga mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan investigasi ulang untuk menyelamatkan institusi penegak hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved