Viral Nasional
Polisi Diberi Sanksi Gegara Salah Prosedur Tangani Kasus Subang
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Po
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Pada 18 Agustus 2021, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berita pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan oleh Yosep, suami Tuti dan ayah Amalia.
Yosep mengaku terkejut dan tidak menyangka atas kematian istri dan anaknya.
Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan berkali-kali.
Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Namun, polisi sempat mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan media massa.
Setelah dua tahun berlalu, pada 6 Desember 2023, Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Mereka adalah Yosep, suami dan ayah korban; M Ramdanu alias Danu, sepupu dan keponakan korban; Mimin, istri muda Yosep; Arighi, anak tiri korban; dan Abi, anak tiri korban.
Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan Danu, yang mengaku terlibat dalam kasus ini. Danu mengaku bahwa ia melihat Yosep dan Mimin memukul Tuti dan Amalia hingga tewas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERBUKTI-SALAHI-Prosedur-di-Kasus-Subang-3-Polisi-Dikenai-saksi.jpg)