Selasa, 3 Maret 2026

Viral Nasional

Polisi Diberi Sanksi Gegara Salah Prosedur Tangani Kasus Subang

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Po

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polisi Diberi Sanksi Gegara Salah Prosedur Tangani Kasus Subang
TribunGorontalo.com
TERBUKTI SALAHI Prosedur di Kasus Subang, 3 Polisi Dikenai saksi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap setelah dua tahun penyelidikan.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Yosep, suami dan ayah korban.

Namun, dalam proses penyelidikan kasus ini, ada tiga anggota polisi yang melanggar etik.

Mereka melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.

"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga anggota polisi itu akan dikenai sanksi disiplin.

Namun, ia tidak menyebut secara terperinci jenis sanksi disiplin yang akan dikenakan.

"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," katanya.

"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucap Ibrahim Tompo.

Proses penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini memang cukup panjang dan berbelit-belit.

Polisi sempat mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka.

Namun, setelah Danu, keponakan korban Tuti, memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus ini, polisi akhirnya bisa menetapkan lima tersangka.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini menyita perhatian publik. Banyak pihak yang berharap kasus ini bisa segera diungkap dan diadili.

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Perjalanan Panjang dan Rumit

Pada 18 Agustus 2021, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berita pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan oleh Yosep, suami Tuti dan ayah Amalia.

Yosep mengaku terkejut dan tidak menyangka atas kematian istri dan anaknya.

Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan berkali-kali.

Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Namun, polisi sempat mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan media massa.

Setelah dua tahun berlalu, pada 6 Desember 2023, Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Mereka adalah Yosep, suami dan ayah korban; M Ramdanu alias Danu, sepupu dan keponakan korban; Mimin, istri muda Yosep; Arighi, anak tiri korban; dan Abi, anak tiri korban.

Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan Danu, yang mengaku terlibat dalam kasus ini. Danu mengaku bahwa ia melihat Yosep dan Mimin memukul Tuti dan Amalia hingga tewas.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved