Pilpres 2024

Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye Dua Kali, Kubu Anies dan Ganjar Singgung Etika

Pada Jumat (1/12/2023), Gibran membagikan buku hingga susu gratis kepada anak-anak di RW 011 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didampingi istrinya Selvi Ananda blusukan ke Pasar Rawasari, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Gibran bersama sang istri menyapa para pedagang serta pengunjung pasar. Tak lupa, mereka membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka. (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, diduga sudah dua kali melanggar aturan kampanye Pilpres 2024.

Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Gibran berkunjung ke DKI Jakarta awal Desember 2023.

Pada Jumat (1/12/2023), Gibran membagikan buku hingga susu gratis kepada anak-anak di RW 011 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada Minggu (3/12/2023), Gibran bagi-bagi susu di acara Car Free Day (FCD) di Jakarta Pusat.

Menanggapi dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Gibran, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, menegaskan pihaknya tak ingin curang dalam gelaran Pilpres 2024.

Erwin juga memastikan Gibran akan hadir jika nantinya dipanggil oleh Bawaslu.

Erwin mempertanyakan aturan mana yang dilanggar oleh Gibran terkait kampanye. Menurut dia, Bawaslu perlu melakukan sosialisasi lebih gencar terkait aturan kampanye.

Ia pun mendesak agar Bawaslu lebih transparan soal aturan kampanye Pilpres 2024.

Diketahui, selain karena melibatkan anak kecil, Gibran juga diduga melanggar aturan kampanye karena bagi-bagi susu gratis di CFD.

Padahal, CFD tak boleh dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas kampanye. Terlebih, Gibran disebut tak memberi tahu Bawaslu Jakarta Pusat terkait aktivitasnya di CFD.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Benny, Gibran diduga melanggar Pasal 28- ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Juga, Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Karena itu, Benny memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada Gibran jika terbukti melibatkan anak-anak dalam kegiatan politiknya.

Bawaslu Jakarta Utara juga masih mengkaji dugaan pelanggaran oleh Gibran terkait aksinya bagi-bagi susu di CFD. Diketahui, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016, kegiatan politik dalam bentuk apapun dilarang dilaksanakan di area CFD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved