Ketua KPK Jadi Tersangka
Polisi Geledah Apartemen Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Penggeledahan dilakukan di salah satu kamar di lantai 25 East Tower Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM - Polisi kembali menggeledah apartemen milik Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Selasa (5/12/2023).
Penggeledahan dilakukan di salah satu kamar di lantai 25 East Tower Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Sumber Tribunnews.com membenarkan saat ini penyidik tengah menggeledah kamar apartemen diduga milik Firli Bahuri.
"Benar sedang dilakukan penggeledahan,” kata sumber Tribunnews.com.
Sementara itu, kamar apartemen yang dimaksud, tidak ada dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik ketua nonaktif KPK itu.
"Rumah apartemen, tapi gak ada di LHKPN,” ucapnya.
Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri.
Firli Bahuri saat ini telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas).
Pantauan Tribunnews.com, Firli Bahuri keluar dari kantor Dewas KPK pukul 11.44.
Tidak ada yang disampaikan Firli Bahuri kepada wartawan setelah menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih 2 jam.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu memilih langsung masuk ke Toyota Camry berpelat nomor B 1990 RFP dengan kawalan ketat petugas kepolisian.
Pemeriksaan hari ini menjadi kali kedua untuk Firli Bahuri.
Sebelumnya eks Kapolda Sumatra Selatan itu sudah diklarifikasi pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir.
Mestinya, Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu.
Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, Firli pun tak hadir.
Ia baru memenuhi panggilan Dewas KPK pada 20 November.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.
Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR bulu tangkis.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.(*)
| Firli Bahuri Tak Dapat Bantuan Hukum dari KPK, Alexander: Tidak Etis |
|
|---|
| Janji Kapolri Akan Tuntaskan Kasus Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Pastikan hingg ke Meja Hijau |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Layangkan Gugatan Praperadilan, Ini Isi Petitumnya |
|
|---|
| Pesan Jokowi dari Papua untuk Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Tersangka Kasus Pemerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Firli-Bahuri-dan-Polisi-dikabarkan-melakukan-penggeledahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.