Berita Islami
Presiden Jokowi Larang Masjid Dijadikan Tempat Politisasi, Kemenag RI Siap Revitalisasi BKM
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melarang masjid dijadikan tempat politisasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Masyarakat-tolak-politisasi-masjid.jpg)
Kedua, menyiapkan program kerja pengembangan kemasjidan, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi.
BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi. Payung hukum yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM.
PMA ini menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama.
Regulasi ini dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden sehingga nanti dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang kokoh untuk pembentukan BKM sebagai Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian Agama, seperti halnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).