Berita Islami
Presiden Jokowi Larang Masjid Dijadikan Tempat Politisasi, Kemenag RI Siap Revitalisasi BKM
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melarang masjid dijadikan tempat politisasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Masyarakat-tolak-politisasi-masjid.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melarang masjid dijadikan tempat politisasi.
Namun masjid boleh digunakan sebagai pusat kegiatan sosial, ekonomi, hingga kegiatan-kegiatan lain oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung Jokowi saat membuka Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Istana Kepresidenan pada 8 November 2023.
Pada kesempatan lain, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan fungsi masjid dalam Rakernas BKM 2023 di Asrama Haji Pondok Gede.
Menurutnya, masjid-masjid memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat (jaami’).
Selain itu berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis.
Ia pun menyayangkan di sejumlah wilayah masih ditemukan masjid jadi ruang politisasi. Padahal, masjid pada dirinya bermakna jaami’, melingkupi atau menyatukan.
Tak sedikit politisi masuk ke masjid-masjid dan menyampaikan pesan berunsur kampanye.
Konsolidasi politik di masjid yang memecah belah umat jelas tidak sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah.
Dalam kondisi ini, penguatan organisasi kemasjidan diperlukan.
Dilansir dari Kemenag RI, revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan. Sejumlah langkah pun disiapkan.
Pertama, mengkoordinasikan para Kakanwil Kemenag Provinsi untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi hingga kelurahan/desa.
Saat ini telah terbentuk 1 BKM Pusat, 34 BKM provinsi, 421 BKM kabupaten/kota, 3.452 BKM kecamatan, dan 17.629 BKM kelurahan/desa, sehingga total ada 21.537 lembaga BKM di Indonesia.
BKM beranggotakan para penggerak dan pemakmur kemasjidan, yang pengurusnya berasal dari semua kalangan.
Ada dari unsur Kementerian Agama, ada dari unsur Pemerintah Daerah, juga ada dari ormas Islam dan para pemuka agama, kiai, dai/daiyah, penyuluh agama, di seantero Indonesia.
Baca juga: Tata Cara Mandi Junub jika Tidak Ada Air atau Kondisi Sakit
Kedua, menyiapkan program kerja pengembangan kemasjidan, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi.
BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi. Payung hukum yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM.
PMA ini menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama.
Regulasi ini dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden sehingga nanti dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang kokoh untuk pembentukan BKM sebagai Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian Agama, seperti halnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).