Berita di Gorontalo

19 Polisi di Gorontalo Dipecat Sepanjang 2023

Sedikitnya 19 anggota polri di Gorontalo dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
Polda Gorontalo
19 Polisi di Gorontalo Dipecat Sepanjang Sepanjang 2023 

TRBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Sedikitnya 19 anggota polri di Gorontalo dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang Januari sampai November 2023

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jum'at (1/11/2023).

Langkah tersebut kata Desmont adalah, upaya kepolisian dalam menjaga harkat martabat dan nama baik institusi.

Pemecatan tersebut dilakukan atas berbagai pelanggaran disiplin, seperti penyalahgunaan narkoba, pelanggaran kode etik, hingga bolos kerja. 

Desmont berharap, pemecatan ini dapat memberikan efek jera kepada anggota polisi lainnya agar tidak melakukan pelanggaran disiplin.

"Mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” imbuhnya.

19 Polisi di Gorontalo Dipecat Sepanjang Sepanjang 2023 777
19 Polisi di Gorontalo Dipecat Sepanjang Sepanjang 2023

Desmont juga berharap dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri, dan melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.

“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” pungkasnya.

Berikut daftar nama-nama anggota polisi yang dilakukan PTHD sepanjang tahun 2023 :

1. Bripka Kurniawan Puhi, anggota Polsek Taluditi Polres Pohuwato

2. Bripda Abdurahman H. Taib, anggota Polres Boalemo

3. AKP Abdul Warits Bahesti, Pama Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo dan eks Kabagops Polres Boalemo.

4. Bripka Irwin Usula, anggota Polres Boalemo

5. Polwan Briptu Widyawaty Pakaya, anggota Polres Gorontalo

6. Bripka Hariyanto Olii anggota Polres Boalemo,

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved