Berita di Gorontalo

Polisi Razia Warung Penjual Minuman Keras di Gorontalo

Polres Gorontalo melakukan razia penjual minumankeras di wilayah Tibawa dan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
Polres Gorontalo
Polres Gorontalo saat menemukan minuman keras d warung 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polres Gorontalo melakukan razia penjual minumankeras di wilayah Tibawa dan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Polres Gorontalo berhasil mengamankan total 35 botol miras dengan berbagai ukuran di dua kecamatan tersebut 

Kasat Res Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy mengatakan di warung milik MA (29) warga Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo polisi mendapati miras Jenis cap tikus sebanyak 8 botol yang berukuran 600 ml dan 12 botol miras jenis pinaraci.

Sedangkan dari warung milik U (43), warga Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, polisi mendapati miras jenis cap tikus sebanyak 15 botol yang berukuran 600 ml.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati berbagai jenis minuman beralkohol yang berada di dua warung milik warga masing masing di wilayah Kecamatan Tibawa dan Kecamatan Batudaa,” ungkapnya, Minggu (29/9/2024). 

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, seluruh miras tersebut disita oleh Polres Gorontalo untuk ditindak lebih lanjut.

“Untuk barang bukti minuman beralkohol, seluruhnya kami amankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima dan di bawa kemapolres untuk dilakukan proses selanjutnya," tegasnya

Sucipto berharap peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo terus berkurang dan pihak kepolisian akan rutin melakukan razia untuk menghindari tindak kejahatan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved