DPRD Provinsi Gorontalo
DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan peraturan daerah Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Goronralo pada Senin (16/10/2
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan peraturan daerah Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Goronralo pada Senin (16/10/2023).
"Dengan rapat paripurna hari ini, maka ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya Sun Biki, Ketua Pansus Perda Retribusi dan pajak daerah kepada TribunGorontalo.com, Senin (16/10/2023).
Setelah ranperda ini ditetapkan sebagai perda Provinsi Gorontalo, Sun Biki meminta kepada Pj Gubernur agar segera dikirim ke kementerian keuangan untuk dievaluasi. Lalu dari menteri keuangan diserahkan ke kementerian dalam negeri untuk diberikan nomor.
"Setelah semua itu, maka perda ini sudah bisa digunakan," lanjutnya.
Apabila perda ini tidak segera diproses, maka perda ini tidak dapat dipergunakan di Provinsi Gorontalo.
"Jika ini tidak selesai, di tahun 2024 tidak boleh ada pungutan pajak dan retribusi apapun jika perda ini belum ditetapkan," ucap Sun Biki.
Sun Biki berharap perda ini segera dievaluasi oleh kementerian keuangan dan diberi nomor oleh kemendagri.
Katanya, dari perda pajak dan retribusi daerah ini, Provinsi Gorontalo dapat dengan segera membentuk Dinas Pendapatan Daerah.
Saat ini hanya Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Gorontalo yang belum memiliki badan atau dinas pendapatan daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rapat-paripurna-DPRD-Provinsi-Gorontalo-8899.jpg)