Berita Bone Bolango

Pemkab dan KPU Bone Bolango Teken Nota Perjanjian Hibah Dana Pilkada Rp 21 Miliar

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menandatangani Nota Perjanjian Hibah Dana (NPHD) anggaran Pilkada 202

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
Humas KPU Bone Bolango
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menandatangani Nota Perjanjian Hibah Dana (NPHD) anggaran Pilkada 2023 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menandatangani Nota Perjanjian Hibah Dana (NPHD) anggaran Pilkada 2023

KPU Bone Bolango akan menerima dana hibah sebesar Rp21 Miliar

Kesepakatan tersebut terjalin usai penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Dana (NPHD) saat menggelar apel Hari Korpri ke 52 di Halaman kantor Bupati Bone Bolango, Rabu, (29/11/2023).

Menurut Sutenti Lamuhu Ketua KPU Bone Bolango, NPHD tahun ini telah disepakati usai dibahas sebelumnya bersama penjabat Gubernur.

"Berita acara kesepakatan sudah ditandatangani, dan disepakati di angka Rp 21 miliar," ujar Sutenti.

Disinggung terkait besarnya nilai dana hibah, Sutenti menjelaskan dana yang diterima mengalami penurunan dibandingkan pemilu sebelumnya.

Ia menjelaskan jika hal tersebut terjadi karena adanya beberapa rasionalisasi anggaran yang sudah diakomodir oleh KPU Provinsi.

"NPHD pada pemilu sebelumnya sebesar 22 miliar 50 juta," tambahnya.

Selain itu NPHD pada pemilu kali ini menyesuaikan penyelenggaraan pemilihan yang tidak hanya pada tingkat daerah, melainkan juga pemilihan presiden.

Sehingga untuk beban anggaran pelaksanaan tahapan pemilihan terjadi pembagian dana dari KPU Provinsi.

"Ini sudah sesuai dengan RAB yang diajukan oleh KPU tingkat kabupaten dan kota," kata Sutenti.

Pembahasan terkait NPHD ini sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2022.

Kemudian sampai pada penandatanganan hari ini, sudah dilakukan pertemuan sebanyak 10 kali.

Pada pelaksanaan pemilu kali ini, KPU Bone Bolango mengajukan dana hibah sebesar Rp 39 miliar sudah termasuk pembebanan honorarium..

"Sampai akhirnya dilakukan rasionalisasi terkait pembayaran ad hoc PPS, PPK, KPPS, maupun PPDP," ucapnya.

Setelah dilakukan pertemuan dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), terjadi kesepakatan untuk pembayaran ad hoc PPS, PPK, KPPS, maupun PPDP dibebankan ke KPU Provinsi.

"Beberapa kali dilakukan rasionalisasi hingga akhirnya sepakat diangka 21 miliar,"tutupnya


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved