Pemilu di Gorontalo
Ini Titik Lokasi yang Dilarang KPU Provinsi Gorontalo Untuk Pasang Atribut Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memberikan peringatan kepada Valon Legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) terkait titik lokasi
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Opan-Hamzah-8889.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memberikan peringatan kepada Calon Legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) terkait titik lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye jelang Pemilu 2024.
Imbauan ini dikeluarkan, untuk memastikan penerapan aturan yang sesuai dalam pemasangan atribut kampanye.
Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah titik ataupun lokasi untuk pelarangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Lokasi yang dimaksud meliputi tempat ibadah, sekolahan, dan titik lokasi yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Kalau mengacu dari PKPU 15 lokasi yang dilarang itu seperti di tempat ibadah, sekolahan hingga ruang publik yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/11/2023) sore hari.
Ada pula sejumlah lokasi yang telah ditetapkan dalam kebijakan masing-masing daerah.
"Untuk kebijakan ini telah ditetapkan oleh masing-masing KPU di kabupaten kota. Jadi kita yang di provinsi itu tinggal menetapkan apa yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten dan kota. Karena provinsi tidak punya wilayah," imbuhnya.
KPU Provinsi Gorontalo juga menekankan pentingnya kesadaran dan ketaatan dari semua pihak terkait aturan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap aturan pemasangan atribut kampanye dapat berpotensi untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, adanya larangan sejumlah titik di Gorontalo untuk pemasangan APK ini, bisa disosialisasikan dengan baik kepada semua caleg dan parpol.
Agar dapat menghindari pelanggaran dan menjaga ketertiban serta estetika lingkungan jelang Pemilu 2024.
Sekadar informasi, pihak KPU telah menetapkan untuk memulai masa kampanye di Pemilu 2024 mulai Selasa 28 November 2023
Jika dihitung sesuai jadwal, bahwa masa kampanye ini berakhir hingga Sabtu, 10/2/2024.
Kemudian, untuk agenda kampanye pemilu berikutnya, akan digelar kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak hingga media daring.
Untuk agenda tersebut akan digelar pada Minggu 21/1/2024 hingga Sabtu 10/2/2024.
KPU Provinsi Gorontalo Beber Larangan yang Wajib Dipatuhi
Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, mengatakan bahwa saat ini masa kampanye untuk Pemilu 2024 telah dimulai, Selasa (28/11/2023).
Untuk melaksanakan kampanye tersebut, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan oleh partai politik.
"Berdasarkan PKPU 15, kampanye yang bisa dimulai itu adalah pertemuan terbatas, tatap muka dan penyebaran bahan kampanye," ungkap Opan kepada tribungorontalo.com
Terkait kampanye dengan pertemuan terbatas, Opan menjelaskan, bahwa kampanye ini hanya dilakukan di dalam gedung atau ruangan dan bersifat terbatas.
Dengan catatan pihak penyelenggara kampanye tidak bisa melebihi batas jumlah yang telah ditentukan.
"Untuk batasannya tingkat kecamatan tidak bisa melebihi 1.000, provinsi 2.000, dan tingkatan nasional 3.000 orang," jelasnya.
Kemudian untuk kampanye tatap muka, kata Opan, bisa dilaksanakan di dalam gedung maupun tempat terbuka.
Sebagai contoh, kunjungan di pasar ke warga-warga hingga melaksanakan bazar.
"Kalau untuk pertemuan tatap muka itu batasan maksimalnya berdasarkan tempat duduk atau kapasitas dari tempat yang dilaksanakan," lanjutnya.
Sementara, untuk penyebaran bahan kampanye, Opan menyebut ada beberapa item yang telah ditetapkan di dalam aturan-aturan yang ada.
Seperti halnya, flyer, brosur, panflet, stiker, pakaian, topi, dan termasuk juga pemasangan alat perga kampanye yaitu baliho.
"Kalau untuk alat peraga kampanye yang di mobil-mobil itu tidak ada di PKPU itu larangannya atau disebut. Yang pasti itu termasuk di stiker," imbuhnya.
Tak hanya itu, Opan juga membeberkan sejumlah larangan yang harus dihindari oleh tim pelaksana kampanye.
Tim pelaksana kampanye, dilarang keras menyebarkan isu hoax hingga mengadu domba masyarakat atau ke tim kampanye lainnya.
Kemudian, tak diperbolehkan juga untuk saling menghasut dengan tim lainnya.
"Termasuk juga melibatkan pemerintah. Baik dari pejabat negara sampai di tingkat desa," pungkasnya.