Pemilu di Gorontalo

Ini 3 Jalan yang Dilarang Untuk Pemasangan APK di Kota Gorontalo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah mentapkan aturan ataupun larangan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Ketua KPU Kota Gorontalo Fadli Thaib. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Masa kampanye untuk Pemilu 2024 saat ini sementara berlangsung dimulai pada Selasa, (28/11/2023) hingga Sabtu 10 Februari 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah mentapkan aturan ataupun larangan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadli Thaib mengatakan terdapat tiga jalan yang dilarang untuk pemasangan APK saat masa kampanye berlangsung.

Adapun tiga jalan yang dimaksud meliputi Jalan Jhon Ario Katili (Ex Jalan Andalas), Jendral Sudirman, dan Nani Wartabone (Ex Jalan Pandjaitan).

"Jadi tiga jalan itu yang menurut surat edaran wali kota, bahwa yang bisa dipasang itu cuman terhadap papan reklame yang ada di situ atau billboard," ungkap Fadli.

Artinya, para Caleg ataupun partai politik yang ingin memasang APK di tiga jalan tersebut tidak diperbolehkan.

Ia juga menegaskan, bahwa tiga jalan yang dilarang untuk pemasangan APK itu guna memastikan keteraturan dan keamanan lingkungan.

"Kami meminta kepada seluruh peserta pemilu, khususnya Caleg dan Parpol, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan pemasangan APK di tiga jalan tersebut," imbuhnya.

Larangan pemasangan APK di tiga jalur ini, diatur sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU Gorontalo yang berdasarkan peraturan dan surat edaran Wali Kota Gorontalo.

Adapun alasan kenapa jalan tersebut tidak bisa dipasang APK, kata Fadli, karena mengganggu nilai estetika dan etika di jalan tersebut.

"Alasan ini bukan mengacu pada PKPU, melainkan dari peraturan wali kota dan dikuatkan dengan surat edaran wali kota terkait itu," jelasnya.

KPU Kota Gorontalo juga berharap, adanya kerjasama dari seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

Demi terciptanya lingkungan yang tertata rapi dan nyaman selama masa kampanye pemilu berlangsung. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved