Pemilu di Gorontalo

Aturan KPU Bone Bolango Terkait Lokasi Pemasangan APK saat Masa Kampanye

-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango telah mengeluarkan aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para calon dan pesert

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Aturan KPU Bone Bolango Terkait Lokasi Pemasangan APK saat Masa Kampanye
TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO
Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango telah mengeluarkan aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para calon dan peserta pemilu.

KPU Bone Bolango telah menggelar rapat koordinasi bersama dinas yakni dinas lingkungan hidup, Satpol PP,  Dinas Perhubungan dengan Kepolisian serta partai politik dan Bawaslu.

“Ada beberapa kesepakatan yang dilahirkan dari pertemuan tersebut kemudian kesepakatan ini yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan kita juga menetapkan surat keputusan KPU dalam rangka penetapan atau pemasangan titik lokasi APK,” ujar Sutenty Lamuhu Ketua KPU Bone Bolango pada TribunGorontalo.com 29/11/2023.

Pihaknya dalam surat keputusan (SK) penetapan titik lokasi APK di Kabupaten Bone Bolango tetap berdasarkan PKPU NO 15 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kampanye.

“APK tidak diperbolehkan dipasang di tempat-tempat yang dilarang dan merupakan fasilitas pemerintah seperti itu hanya itu yang dijabarkan di dalam surat keputusan penetapan pemasangan APK,” ujar Sutenty.

"Kita selebihnya sepanjang lokasi itu tidak menjadi tempat yang dilarang maka itu diserahkan kepada peserta pemilu untuk bisa memasak APK di situ," katanya

Dalam SK tersebut pun dijelaskan terkait pemasangan APK para peserta pemilu ataupun partai politik hanya dilarang pada tempat sudah disebutkan dalam PKPU no 15 tahun 2023.

“Tetapi dengan catatan harus juga memperhatikan nilai-nilai estetika lingkungan agar supaya tidak mengganggu,” tegasnya

Selain pihaknya pun juga menitikberatkan pada SK tersebut APK yang dipasang di lahan pribadi harus didasari izin dari pemilik lahan 

Adapun rujukan lokasi lokasi yang dilarang menurut PKPU No 15 Tahun 2023 tertuang pada pasal 71 antaranya tempat ibadah, pelayanan kesehatan,tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas pemerintah,fasilitas yang mengganggu ketertiban umum.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved