Pemilu di Gorontalo

Area Dilarang Pasang Baliho Kampanye di Kabupaten Gorontalo

Pasca mulainya masa kampanye caleg dan capres pada 28 November kemarin, beberapa parpol terpantau mulai melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Jembatan Kayubulan batas area zonasi larangan pemasangan APK peserta pemilu di Kabupaten Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Partai politik (parpol) di Kabupaten Gorontalo diminta tidak memasang baliho di area yang dilarang.

Pasca mulainya masa kampanye caleg dan capres pada 28 November kemarin, beberapa parpol terpantau mulai melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M Akili, menjelaskan bahwa aturan tempat larangan pemasangan APK mengacu ada PKPU No. 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

"Semua wilayah aturannya sama. Sebenarnya semua tempat diperbolehkan namun ada beberapa lokasi yang di kecualikan seperti sekolah dan fasilitas milik pemerintah," terangnya, Rabu (29/11/2023).

Dalam PKPU No. 20 Tahun 2023, pada Bab VIII mengatur tentang larangan pemasangan APK.

Selain itu, lanjut Wahyudin, Jalan utama Ahmad A. Wahab juga masuk dalam larangan pemasangan APK. "Untuk zona itu memang dilarang dan itu ada dalam Perda Bupati Gorontalo," ungkapnya.

Zonasi larangan pemasangan APK tersebut lanjut Wahyudin, adalah sepanjang Jalan Ahmad A Wahab dimulai dari Jembatan Kayubulan sampai dengan Jembatan dekat Polres Gorontalo.

"Jika ada yang memasang di area tersebut, itu Pemerintah daerah yang punya kewenangan untuk menindaki," jelasnya.

Wahyudin juga menuturkan bilamana ada parpol yang memasang APK di tempat yang dilarang, maka Bawaslu tak segan-segan akan mengambil tindakan.

"Kita akan lakukan penertiban, tapi mekanismenya sesuai aturan," pungkasnya.

Tempat-tempat yang dilarang lainnya yakni : 

- Tempat ibadah; 

- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

- Gedung atau fasilitas milik pemerintah;

- Jalan-jalan protokol;

- Jalan bebas hambatan;

- Sarana dan prasarana publik; dan/atau

- Taman dan pepohonan.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved